Menu

MENU

Biaya Berangkat Haji Tahun 2014

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2014 pada Jumat lalu, 30 Mei 2014.

Tahun ini, pemerintah telah menentukan rata-rata besaran BPIH sebesar US$3.218,48. Bila dibandingkan dengan BPIH tahun 2013, besaran rata-rata BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar US$308,52. Sedangkan tahun lalu, pemerintah menetapkan BPIH sebesar US$3.527.

BPIH Tahun 2014 ini meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup per masing-masing bandara keberangkatan atau embarkasi. 

Berikut rincian BPIH untuk masing-masing embarkasi seperti dilansir laman Setkab.go.id, Rabu 4 Juni 2014.

1. Aceh          (US$2,932,9 atau Rp34.690.341.2)
2. Medan        (US$2,978,9 atau Rp35.234.429.2)
3. Batam        (US$3,043,9 atau Rp36.003.249.2)
4. Padang       (US$3,016,9 atau Rp35.683.893.2)
5. Palembang  (US$3,070,9 atau Rp36.322.605.2)
6. Jakarta        (US$3,211,9 atau Rp37.990.353.2)
7. Solo            (US$3,231,9 atau Rp38.226.913.2)
8. Surabaya     (US$3,308,9 atau Rp39.137.669.2)
9. Banjarmasin (US$3,422,9 atau Rp40.486.061.2)
10. Balikpapan  (US$3,433,9 atau Rp40.616.169.2)
11. Makassar     (US$3,496,9 atau Rp41.361.333.2)
12. Lombok       (US$3,471,9 atau Rp41.065.633.2)
Ket. Berdasarkan kurs rupiah Rabu, 4 Juni 2014, US$1 = Rp11.828. 
Adapun besaran BPIH bagi Jemaah Haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus akan ditetapkan oleh Menteri Agama.

"Besaran BPIH Tahun 1435H/2014M dilakukan dengan mata uang dolar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut.

Melalui Perpres tersebut, Presiden memerintahkan Bank Indonesia menyiapkan valutas asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M.

"BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH," bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 ini juga disebutkan, Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Perpres imi juga menjelaskan bagi Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH Tahun 1434H/2013M dan akan menunaikan ibadah Haji tahun ini, namun tertunda keberangkatannya akibat pengurangan kuota akan mendapatkan pengembalian BPIH sebesar selisih antara besaran BPIH Tahun 1434H/2013M dengan besaran BPIH Tahun 1434H/2014M.

Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan Perpres mengenai BPIH ini akan ditetapkan oleh Menteri Agama.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 Juni 2014 itu. (asp)
(sumber: VIVA.co.id)