Menu

MENU

Syarat Pendaftaran Jemaah Haji


Apakah Anda ingin naik haji? Persiapan apa yang harus dipersiapkan oleh calon jemaah haji? Ketika ingin mendaftar haji dan pergi haji tentunya adalah niat yang lurus bahwa Anda ingin pergi haji adalah semata-mata hanya karena Allah, bukan untuk piknik, berdagang, mencari gelar haji, kenaikan status sosial, dipandang masyarakat, dan niat-niat yanglainnya.

Niat yang lurus ini akan membuat kita pasrah pada-Nya. Ketika ada niat-niat yang sudah mulai melenceng segera luruskan saja dan minta ampun pada Allah. Berikut ini adalah persyaratan dan prosedur pendaftaran haji yang saya posting melalui pendekatan tanya jawab. Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang berniat menunaikan rukun Islam yang kelima ini.

Kapan pendaftaran jemaah haji dilakukan?
Pendaftaran jamaah haji dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan keberangkatan sesuai dengan nomor urut pendaftaran (nomor porsi).

Dimana tempat pendaftaran haji?
Pendaftaran jemaah haji reguler dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili calon jemaah haji.

Pendaftaran jemaah haji khusus dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Dalam hal pendaftaran haji khusus belum/tidak dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, pendaftaran dilakukan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Apa saja syarat pendaftaran haji?
Calon jemaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut:
a. beragama Islam;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/puskesmas;
c. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d. memiliki Kartu Keluarga;dan
e. memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah.

Dalam hal akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah tidak dimiliki, dapat diganti dengan surat keterangan dari Camat.

Bagi jemaah haji yang telah memiliki paspor yang masih berlaku, Kartu Keluarga, akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah diganti dengan photo copy paspor dengan menunjukkan paspor aslinya.

Bila diperlukan, gubernur dapat menetapkan surat keterangan domisili sebaqai syarat pendaftaran tambahan.

Apa syarat tambahan pendaftaran haji bagi WNA?
Orang asing yang memiliki hubungan muhrim denqan Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai jemaah haji dan tinggal di Indonesia dapat mendaftar sebagai jemaah haji. Hubungan muhrim yang dimaksud adalah suami, istri, atau anak kandung yang dibuktikan dengan buku/akta nikah atau akta kelahiran.

Orang asing tersebut harus memiliki paspor dan dokumen keimigrasian/izin tinggal di Indonesia yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan.

Bagaimana prosedur pendaftaran haji?
Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
a. Calon jemaah haji mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan calon jemaah haji khusus mengisi SPPH di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan menyerahkan persyaratan yang diperlukan.

b. Calon jemaah haji harus menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 10 lembar dengan latar belakang warna putih;

c. CaIon jernaah haji menerima lembar SPPH yang sudah ditandatangani dan disahkan oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diserahkan kepada BPS BPIH.

d. Calon jemaah haji membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan jemaah haji khusus sebesar USD 4,000.00 melalui BPS BPIH untuk mendapatkan nomor porsi.

e. Setelah BPS BPIH mentransfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama dan mendapatkan nomor porsi bagi calon jemaah haji, BPS BPIH mencetak lembar bukti setor awal BPIH sebanyak 5 rangkap.

f. Lembar bukti setor sebagaimana dimaksud pada huruf e, dilegalisasi dan masing-masing diberi foto 3 X4 cm dengan peruntukan:

1) Lembar pertama (asli) untuk calon jemaah haji;
2) Lembar kedua untuk BPS BPIH;
3) Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama;
5) Lembar kelima untuk Kantor Kementerian Agama Pusat cq Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

g. Calon jemaah haji melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga, keempat dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi jamaah haji khusus;

h. Pelaporan dan penyerahan lembar bukti setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud pada huruf g, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pembayaran setoran awal BPIH.

Calon jemaah haji reguler wajib hadir sendiri untuk proses pendaftaran jemaah haji. Pada saat pendaftaran, calon jemaah haji khusus harus telah menentukan PIHK yang menjadi pilihannya dari daftar PIHK yang telah mendapat izin Menteri.

(Sumber:  haji.kemenag.go.id/Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji)


READ MORE ...
SYARAT SAH & RUKUN HAJI SERTA UMROH



SHARE ... !!!