Menu

MENU

Fase Pertumbuhan Manusia TELAH Di Jelaskan di Dalam Al Quran


Sejak Lebih dari 1400 tahun lalu.

Al Quran sebagai kitab suci umat islam sudah memberikan penjelasan tentang fase terjadinya manusia. Yang mana pada saat itu ilmu dan teknologi kedokteran belum seberapa maju seperti saat ini. Hingga sampai kita membaca pada artikel ini dan kembali mengingat isi yang terkandung di dalam Al Quran

"Untuk menjadi petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang berfikir." 
(Al-Quran Surah Ghafir: 54)


SECARA umum, pertumbuhan merupakan proses perubahan yang terjadi secara kuantitatif dan irreversible. Secara kuantitatif artinya bahwa pertumbuhan seorang individu dapat dihitung dan dapat diukur. Seperti menghitung tinggi badan dan berat badan. Sedangkan irreversibel artinya bahwa pertumbuhan seorang individu tidak dapat kembali ke keadaan semula. Artinya bila ia telah tumbuh menjadi tinggi, ia tidak mungkin kembali memendek.
Dalam Islam, pertumbuhan dan perkembangan anak berlangsung fase demi fase. Secara biologis pertumbuhan itu digambarkan oleh tuhan dalam Al-Qur’an sesuai firmannya pada surat Al-Mu’min ayat 67 sebagai berikut :

ﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺗُﺮَﺍﺏٍ ﺛُﻢَّ ﻣِﻦْ ﻧُﻄْﻔَﺔٍ ﺛُﻢَّ ﻣِﻦْ ﻋَﻠَﻘَﺔٍ ﺛُﻢَّ ﻳُﺨْﺮِﺟُﻜُﻢْ ﻃِﻔْﻼ ﺛُﻢَّ ﻟِﺘَﺒْﻠُﻐُﻮﺍ ﺃَﺷُﺪَّﻛُﻢْ ﺛُﻢَّ ﻟِﺘَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺷُﻴُﻮﺧًﺎ ﻭَﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺘَﻮَﻓَّﻰ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ ﻭَﻟِﺘَﺒْﻠُﻐُﻮﺍ ﺃَﺟَﻼ ﻣُﺴَﻤًّﻰ ﻭَﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﻌْﻘِﻠُﻮﻥَ ‏( ٦٧ ‏)
Artinya:
Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu MEMAHAMI (nya).

Fase pertumbuhan anak menurut islam, berdasar ayat ini adalah :
  1. Masa embiro yakni masa anak dalam kandungan (mulai dari saat terjadinya union, antara sperma pria dan ovum perempuan (nutfah), kemudian berupa segumpal darah (‘alaqah) dan kemudian menjadi segumpal daging (mudgah).
  2. Masa kanak-kanak (vital dan estetis)
  3. Masa perkembangan (remaja)
  4. Masa dewasa
  5. Masa tua
  6. Meninggal.

Perkembangan Anak Secara Psikologis
Secara Pedagogis, pertumbuhan anak menurut pandangan islam. Dapat dilihat seperti yang telah dikemukakan Nabi saw sesuai sabdanya yang artinya:
“berkata anas; bersabda Nabi saw; anak itu pada hari ketujuh dari lahirnya disembelihkan aqiqah dan diberi nama serta dicukur rambutnya, kemudian setelah umur enam tahun dididik beradab, setelah Sembilan tahun dipisah tempat tidurnya, bila telah umur 13 tahun dipukul Karena meninggalkan sembahyang. Setelah umur 16 tahun dikawinkan oleh orang tuanya (ayahnya), ayahnya berjabat tangan dan mengatakan; saya telah mendidik kamu, mengajar dan mengawinkan kamu. Saya memohon kepada tuhan agar dijauhkan dari fitnahmu di dunia dan siksamu di akhirat”

DARI ayat dan hadits tadi dapat ditarik pengertian bahwa fase-fase pertumbuhan anak secara paedagogis adalah sebagai berikut:
  1. Fase pendidikan pada saat anak masih dalam kandungan ibu.
  2. Fase pendidikan secara dresser (pembiasaan) terhadap hal yang baik-baik dari sejak lahir sampai pada usia enam tahun.
  3. Fase anak dididik tentang adat kesusilaan yang dimulai pada saat anak mulai berumur 6 tahun.
  4. Fase anak dididik seksual. Sehubungan dengan watak anak yang suka meniru perbuatan orang lain terutama orang tuanya. Maka pada usia sekitar 9 tahun ini anak harus dipisahkan tempat tidurnya dari orang tuanya, sebab bila hubungan seksual ayah dan ibu sampai dilihat anak, akan membahayakan jiwanya, karena ingin menirunya.
  5. Fase pandidikan untuk menenangkan jiwa anak dengan mengharuskannya menjalankan shalat. Umur anak pada fase ini sekitar 13 tahun, dikenal dengan masa sturm und drag (puberteit) dimana anak mengalami kegoncangan-kegoncangan jiwa yang sangat membutuhkan pimpinan yang sangat teguh. Dengan shalat kegoncangan jiwanya itu dapat ditenangkan.
  6. Fase pendidikan terhadap anak yang telah mengalami kedewasaan nafsu seksualnya. Agar tidak terjadi akses-akses yang merugikan yang berlangsung sekitar umur 16 tahun. Oleh karena menurut pandangan islam, anak yang berumur 15 tahun itu sudah dewasa, maka dalam pengendalian nafsu sexual (birahi) anak pada fase ini ditempuh dengan cara mengawinkan bagi mereka yang sudah berhasrat untuk berkeluarga dan melaksankan puasa bagi yang belum berhasrat untuk berkeluarga.
Semoga diri kita tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang baik bahkan jauh lebih baik lagi dari apa yang telah kita capai di masa-masa sebelumnya. Aamiin. [Reni Fatwa/islampos]
Sumber: al-badar.net