| 
  Memakai kutek bagi wanita saat ini memang semakin marak. Terlebih dengan 
  beragam warna dan corak yang semakin memperidah kuku, membuat wanita 
  kerap menggunakannya dalam keseharian. Jika dulu orang menghias kuku 
  hanya dengan inai atau pacar kuku, maka kini varian cat kuku atau kutek 
  berbahan kimia sangat banyak, dan desain menghias kuku pun juga beragam. 
  Dengan berbagai varian yang berbeda bahan tadi tentu akan mempengaruhi 
  kuku sehingga tertutupi ketika melaksanakan wudhu. Lantas sah kah wudhu 
  wanita yang memakai kutek? Bagaimana dengan pemakaian inai atau pacar 
  kuku yang juga berfungsi untuk memperindah kuku?  
  Berikut ulasannya.  
  Sebenarnya islam memperbolehkan wanita untuk memperindah kukunya. 
  Pasalnya seni yang disebut dengan nail art ini dahulunya juga kerap 
  dilakukan wanita Islam, namun bukan dengan menggunakan kutek yang 
  berbahan kimia seperti sekarang, akan tetapi menggunakan inai atau pacar.  
  Islam memperbolehkan wanita memakai kutek, namun hanya terbatas untuk 
  mereka yang sedang berada dalam keadaan haid dan nifas. Ini artinya, 
  wanita yang sedang dalam kondisi wajib salat tidak diperbolehkan 
  menggunakan kutek.  
  Sifat 
  cat kuku berbahan kimia sejatinya menghalangi jalannya air saat 
  melaksanakan wudhu. Cat 
  kuku  adalah serupa adonan yang menempel di kuku sehingga ada lapisan 
  yang dapat menghalangi mengalirnya air. Padahal, segala sesuatu yang 
  menghalangi jalannya air pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam  
  mandi dan berwudhu tidak boleh dipergunakan, karena Allah Subhanahu wa 
  Ta’ala telah berfirman : [Al-Maidah : 6]. 
  Jika menghias kuku dengan menggunakan kutek tidak boleh, bagaimana 
  dengan inai atau pacar kuku? Berbeda dengan kutek, inai merupakan bahan 
  mempercantik kuku yang memberikan pewarnaan saja, namun tidak merubah 
  ketebalan kuku atau membuat lapisan di atas kuku. Sehingga air yang 
  digunakan untuk wudhu tidak terhalang oleh lapisan lain dan bisa 
  membersihkan kuku.  penggunaan inai ini tidak dicampur dengan sesuatu 
  yang dapat menghalangi jalannya air, maka boleh menghias kuku dengan 
  inai. 
  Selain itu, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah faktor keamanan 
  dan kesehatan. Kutek atau cat kuku yang banyak bermunculan saat ini 
  tidak lagi sama dengan kutek jaman dahulu yang berbahan alami. Kutek 
  yang banyak sekarang ini diracik dari campuran berbagai macam bahan 
  kimia yang tentunya jika terlalu sering digunakan juga akan berdampak 
  negatif untuk kesehatan kuku dan bagian tubuh lainnya yang terpapar zak 
  kimia berbahaya. Dan tentunya, seperti yang kita ketahui, segala sesuatu 
  yang membahayakan diri sendiri dan orang lain itu hukumnya terlarang. 
  Wallahu a’lam.  
  Semoga informasi ini menambah pengetahuan kita terhadap hal-hal yang 
  biasa kita lakukan dan mungkin bertentangan dengan ajaran Islam.  
  SHARE ! 
  Liputan6.com | 
Terimakasih sudah membaca.
