GUIDE TO ISLAM Qur'an Hadith

GUIDE TO ISLAM Qur'an Hadith

TRANSLATE THIS PAGE

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

Calon jemaah Haji percaya jimat & membawanya ke Tanah Suci

MADINAH – Barang-barang bawaan yang sejatinya sangat sepele di tanah air, ternyata bisa menjadi persoalan besar di Tanah Suci. Hal itu dialami Ahmad Malik Tarsawi, calon jamaah haji (CJH) asal Madura, Jatim, saat tiba di Madinah pada Rabu (10/8) pukul 23.06 waktu setempat. Gara-gara membawa jamu tradisional dan jimat dalam jumlah banyak, dia diinterogasi pihak keamanan hingga dibawa ke Kantor Pusat Badan Intelijen Nasional Arab Saudi di Madinah wilayah Al-Hizam. 

Pria 46 tahun itu merupakan ketua rombongan 8 kloter 3 CJH embarkasi Surabaya. Ahmad lahir di Sampang dan kini tinggal di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jatim. 
Rabu malam (10/8), dia bersama rombongan mendarat di Bandara Pangeran Muhammad bin Abdul Aziz. Permasalahan mulai diketahui pada Kamis (11/8) pukul 00.10. ”Koper atas nama Ahmad Malik berisi banyak sekali obat-obatan tradisional. Di dalamnya ada juga jimat atau rajah,” ujar Kepala Daker Airport Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nurul Badruttamam Makkiy. 
Pihak keamanan bandara lantas menyerahkan pemeriksaan Ahmad ke petugas intelijen nasional. Dia didampingi petugas PPIH bernama Muhammad Abdul Mukhid. ”Proses interogasi dijalani CJH dengan bantuan pe-nerjemah,” kata Nurul. 
Petugas mengungkapkan bahwa barang bawaan Ahmad masuk kategori narkoba. Pada awal pemeriksaan, Ahmad merasa panik dan mengakui bahwa jamu tradisional itu memang narkoba. 
”Pak Ahmad juga menjalani tes laboratorium untuk kelengkapan pemeriksaan,” ujar Nurul.
Tim PPIH menjelaskan bahwa yang dibawa Ahmad adalah jamu tradisional berupa sarang tawon yang dikeringkan. Jamu itu merupakan titipan orang yang tidak dikenal. ”Kami juga menjelaskan soal jimat atau rajah yang dipermasalahkan pihak bandara,” kata Nurul.
Hingga pukul 17.00 waktu Arab Saudi (pukul 21.00 WIB), Ahmad masih menjalani pemeriksaan. Dia juga dikenai denda 607 riyal (sekitar Rp 1,5 juta). ”Tempat pemeriksaan sudah dialihkan ke Kantor Pusat BIN Madinah. Mudah-mudahan bisa segera selesai dan yang bersangkutan bisa segera menjalani ibadah haji.” 
Jimat yang dibawa Ahmad berupa bungkusan-bungkusan kecil dari kertas putih. Ketika dibuka, ternyata isinya lipatan-lipatan kertas lawas bertulisan huruf- huruf Arab. Ada juga uang kertas lama pecahan Rp 100. Bungkusan-bungkusan kecil itu diakui sebagai pemberian seseorang dari daerah asal. 
”Katanya untuk perlindungan dari bala dan musibah yang ke- mungkinan bisa terjadi di Tanah Suci,” jelas Nurul.
Jimat atau rajah memang menjadi barang yang sangat sensitif di Saudi. Mereka menganggap membawa benda-benda itu adalah perbuatan syirik. Bahkan, juga dianggap sebagai peralatan sihir yang membahayakan orang lain.
sumber:
SHARE

Categories: , ,

Popular Posts

.

.
hadist, panduan, pegangan, amalan

*** Promote Your Business to Worldwide ***