BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Mi Samyang
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Mi Instan merek Samyang, asal Korea Selatan.
Larangan ini memang belum didasari hasil laboratorium, melainkan dari keterangan pihak MUI Sumenep, yang menyebutkan di bungkus mie tersebut terdapat kandungan babinya.
"Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya. Siapa pun yang menyebarkan, mengedarkan barang tanpa izin edar, itu kena pelanggaran UU Kesehatan," tegas Penny, saat dihubungi JPNN.com, Kamis (19/1).
Dalam kasus ini, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli produk makanan.
Sebelum membeli, harus dipastikan bahwa produknya memiliki izin edar yang tertera pada bungkusnya.
"Kalau beli apa pun ada izin edarnya nggak dari Badan POM? Apalagi itu bahasanya masih Korea, harusnya jangan dibeli. Kalau sampai ketahuan Badan POM, penindakan, itu sudah pelanggaran. Hukumannya sampai 15 tahun penjara," tegas dia
Mi Samyang Beredar, MUI Curiga Kelabui Konsumen Muslim
Salah satu tujuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan inpseksi mendadak (Sidak) terhadap produk makanan yang tidak halal adalah melindungi konsumen yang beragama Islam.
Itu juga yang dilakukan MUI Cabang Sumenep, Jawa Timur saat sidak pada Rabu (18/1) siang. MUI menggandeng Dinas Kesehatan dan Polres setempat.
Dalam sidak yang dilakukan, ditemukan mi Samyang, sebuah produk makanan mi instan asal Korea Selatan.
Ketua MUI Sumenep KH A Safradji mengatakan, selain tidak ada cantuman label dari BPOM, dalam kemasan mi Samyang juga tidak berbahasa Indonesia.
Hanya tulisan Hongul, yang merupakan bahasa Korea Selatan. Bagi orang awam dan yang tidak mengerti tulisan terebut tentu sangat menyulitkan untuk mendapatkan informasi komposisi dari mi Samyang.
KH A Safradji mencurigai beredar luasnya mi Samyang yang dalam tulisan koreanya mengandung babi ada unsur kesengajaan untuk mengelabui konsumen di Sumenep yang umumnya muslim.
“Kami khawatir ada unsur kesengajaan untuk mengelabui konsumen yang beragama Islam. Jelas, kalau ada orang tidak tahu akan mudah mengkonsumsinya,” KH A Safradji seperti yang dilansir Jawa Pos, Kamis (19/1).
sumber:
jpnn.com
SHARE