GUIDE TO ISLAM Qur'an Hadith

GUIDE TO ISLAM Qur'an Hadith

TRANSLATE THIS PAGE

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan

Sudah Benarkah Cara Shalat kita - Inilah Cara Sujudnya Rasulullah.

Inilah Cara Sujudnya Rasulullah
BANYAK keraguan yang mengusik relung jiwa kita. Apakah sudah benar cara ibadah kita? 
Sudah sesuai dengan syariat? Dan banyak pertanyaan-pertanyaan yang akan terus bermunculan.

Berikut ini cara sujud dalam shalat ala Rasulullah SAW. Setelah i’tidal Rasulullah SAW bertakbir dan turun bersujud. Beliau SAW memerintahkan yang demikian ini kepada orang yang tidak benar sholatnya dalam sabdanya ”Tidaklah sempurna sholat seseorang sampai ia mengucapkan ’Sami’ Allahu liman hamidah’ sampai tegak berdiri. Kemudian mengucapkan takbir, lalu bersujud sampai ruas tulang belakangnya kembali sempurna,” (HR. Abu Daud & Hakim).

Dalam hadits riwayat Abu Ya’la dan Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa jika hendak sujud, Nabi SAW mengucapkan takbir (dan Beliau SAW merenggangkan tangannya dari lambungnya), lalu bersujud. Sedangkan dalam riwayat Nasa’i dan Daruquthni disebutkan bahwa kadang Beliau SAW mengangkat kedua tanganya bila hendak bersujud.

Rasulullah SAW meletakkan kedua tangannya di atas tanah sebelum kedua lututnya. Beliaupun memerintahkan sahabatnya melakukan hal demikian ”Apabila seseorang dari kalian hendak bersujud, hendaknya tidak melakukannya seperti duduknya unta. Tetapi hendaknya meletakkan tangannya sebelum meletakkan kedua lututnya,” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Beliau SAW bersabda, ”Sesungguhnya kedua tangan turut bersujud sebagaimana sujudnya wajah. Apabila seseorang dari kalian meletakkan wajahnya di atas tanah, maka hendaklah meletakkan juga kedua tangannya. Apabila mengangkat wajahnya maka hendaknya mengangkat juga kedua tangannya,” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ahmad & Siraj).

Dalam bersujud Beliau meletakkan telapak tangannya, mengembangkannya, serta mengarahkannya ke arah kiblat. Beliau meletakkan kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya, dan terkadang sejajar dengan kedua telinganya.

Dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ahmad disebutkan bahwa Nabi SAW menekan hidung dan dahinya ke tanah. Beliau berkata kepada orang yang sholatnya tidak benar ”Jika engkau bersujud maka lakukanlah dengan menekan.”

Dalam riwayat lain disebutkan ”Bila engkau bersujud, maka lakukanlah dengan cara menekan wajah dan kedua tanganmu sampai seluruh ruas tulangmu kembali ke tempatnya,” (HR. Ibnu Khuzaimah.)

Beliau bersabda, ”Tidak sah sholat seseorang yang hidungnya tidak menyentuh tanah sebagai mana halnya dahinya,” (HR. Daruquthni, Thabrani dan Abu Na’im).

Beliau menekan kedua lututnya dan ujung kedua telapak kakinya. Menghadapkan ujung jarinya ke arah kiblat, merapatkan tumitnya dan menegakkan telapak kakinya. Beliau pun menyuruh berbuat demikian.

Inilah tujuh anggota yang dipergunakan Nabi SAW untuk bersujud, yaitu dua telapak tangan, dua lutut, dua kaki, dahi dan hidung. Rasulullah SAW menjadikan dua anggota terakhir (dahi dan hidung) menjadi satu dalam sujud. Beliau SAW bersabda ”Aku perintahkan untuk bersujud, (dalam riwayat lain disebutkan : Kami diperintahkan untuk bersujud dengan menggunakan tujuh anggota badan) yaitu dahi, (dan menunjuk hidungnya dengan tangan) serta kedua tangan, (Dalam lafal lain disebutkan : Dua telapak tangan, dua lutut, ujung kedua telapak kaki, dan kami tidak boleh menyibak19 baju dan rambut),” (HR. Bukhari dan Muslim).

Beliau bersabda ”Apabila seorang hamba bersujud, hendaklah menyertakan tujuh anggota badan (wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak tangan),” (HR. Muslim, Abu Uwanah dan Ibnu Hibban).

Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Uwanah dan Ibnu Hibban disebutkan bahwa Nabi SAW berkomentar terhadap orang yang sholat sedangkan rambutnya diikat dari belakang, ”Orang yang sholatnya seperti itu sama halnya dengan orang yang sholat menggelung rambutnya.” Beliau juga bersabda ”Yang demikian ini menjadi tempat duduk setan,” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Rasulullah SAW tidak membentangkan kedua lengannya, akan tetapi Beliau SAW mengangkat kedua lengannya, menjauhkan dari sisinya sehingga tampak bulu ketiak putihnya dari belakang. Apabila seekor anak domba menerobos di bawah lengannya, tentu dengan mudah dapat melewatinya.

Beliau SAW melebarkan lengannya sehingga seorang sahabatnya berkata ”Mungkin kami bisa menerobos di bawah ketiaknya, saking lebarnya jarak antara lengan dan lambungnya dalam bersujud.” Demikian yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah. Beliau SAW memerintahkan melakukan hal itu dalam sabdanya ”Apabila engkau bersujud, letakkanlah tanganmu dan angkatlah kedua sikumu,” (HR. Muslim dan Abu Uwanah).

”Bersujudlah kamu dengan lurus dan janganlah membentangkan kedua lenganmu seperti membentangkannya (dalam lafal lain disebutkan : Seperti membentangkan kakinya) anjing,” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad).

”Janganlah seseorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti anjing membentangkan kakinya,” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

”Janganlah kamu membentangkan kedua lenganmu (seperti binatang). Tetapi tegakkanlah lenganmu dan jauhkanlah dari lambungmu. Karena bila engkau melakukan seperti itu maka setiap anggota badan ikut bersujud denganmu,” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Hakim). Wallahualam [dry/islampos]
Referensi: E-book Sifat Shalat Nabi/Muhammad Nashiruddin al-Albani/


BACA JUGA ...




SHARE !

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ


Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).
Islampos.com

Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid - Tata Cara



TENTU bagi umat muslim yang sering mengunjungi masjid (Baitullah), melaksanakan shalat sunnah satu ini tidaklah aneh. Shalat sunnah yang dianjurkan sebagai tanda penghormatan muslim terhadap rumah Allah (Baitullah).
Shalat sunnah ini disebut dengan shalat sunnah tahiyyatul masjid, yang berasal dari kata tahiyyat yang berarti penghormatan dan masjid dalam arti sempit sebagai sebuah tempat melaksanakan shalat. Shalat sunnah ini dilaksanakan sesaat setelah memasuki masjid dan ada baiknya dilaksanakan sebelum duduk di dalam masjid.
Tujuan dari pelaksanaan shalat dua rakaat ini adalah untuk menghormati masjid. Karena masjid memiliki kehormatan dan kedudukan mulia yang harus dijaga oleh orang yang memasukinya, yaitu dengan tidak duduk sehingga melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid.

Dari Abu Qatadah, Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Jabir bin Abdullah berkata: “Sulaik al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah di atas mimbar. Sulaik pun duduk padahal ia belum melaksanakan shalat. Maka Nabi bertanya kepadanya: “Apakah kamu sudah melakukan shalat dua rakaat? Dia menjawab: ‘’Belum.” Nabi shalallahu ‘alaihiwasallam bersabda: “Berdirilah dan shalatlah dua rakaat.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam dua hadits diatas dijelaskan bahwa shalat sunnah tahiyyatul masjid tetap dilaksanakan sekalipun khatib sedang menyampaikan khutbah di hari jum’at. Dan shalat sunnah tahiyyatul masjid tetap dilakukan sekalipun sudah duduk karena lupa atau tidak tahu atau karena sengaja dan belum lama waktunya menurut pendapat yang rajih dalam masalah ini.
Berikut ini cara melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid:
  1. Berniat shalat sunnah tahiyyatul masjid.
  2. Takbiratul ihram.
  3. Shalat dua rakaat seperti halnya shalat sunnah rawatib.
  4. Dilaksanakan secara munfarid (sendiri).
Adapun pelaksanaannya setiap saat memasuki masjid, baik melaksanakan shalat fardhu ataupun ketika akan beri’tikaf. Berbeda halnya jika akan melaksanakan shalat ‘Idain di lapangan luas. Tidak disunnahkan melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid, karena pelaksanaan shalat ‘Idain ini dilaksanakan di lapangan luas bukan di masjid. 
[hf/islampos/bimbie/awabin]



TIPS RAJIN Melaksanakan Shalat


 
SUDAH menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam untuk melaksanakan shalat. Dengan shalat maka kita dapat membedakan agama Islam dengan agama yang lainnya. Karena hanya Islam-lah yang menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat. Tapi, beberapa fakta mengungkapkan bahwa tidak setiap umat Islam melaksanakan salah satu kewajibannya ini. Masih saja ada rasa malas pada dirinya untuk melaksanakan shalat. Padahal, Allah SWT telah memperingatkan kita tentang pedihnya siksa orang yang meninggalkan shalat maupun yang lalai dalam menjalankannya.

Bagi Anda yang kini termasuk orang tersebut, yakni orang yang malas dalam melaksanakan shalat, segeralah rubah diri Anda untuk melakukan hal yang dianjurkan oleh Allah SWT itu. Bila cukup sulit untuk merubah rasa malas itu, coba deh Anda lakukan 7 tips berikut.

1. Menghadirkan dalam hati untuk apa kita ada di dunia. Kita hidup di dunia yakni untuk beribadah kepada Allah Rabb semesta alam. Diantara ibadah yang diperintahkan kepada kita adalah shalat. Maka mengerjakan shalat adalah kewajiban kita sebagai hamba Allah yang wajib ditunaikan dengan sebaik-baiknya.

2. Berpikirlah dalam hati bahwa ibadah shalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan dan termasuk amal perbuatan manusia yang pertama kali dihisab (diperhitungkan) pada hari kiamat. Maka kita akan melaksanakan shalat sebaik-sebaik shalat agar kita termasuk golongan orang-orang yang beruntung.

3. Segala perbuatan tergantung pada niatnya. Niatkan pada diri kita untuk selalu shalat tepat di awal waktu. Bersungguh-sungguhlah melawan rasa malas itu. Jangan sampai rasa malas menguasai diri kita.

4. Biasakanlah untuk shalat lima waktu berjama’ah di masjid (bagi pria), walau pada awalnya terasa berat tapi kalau sudah dibiasakan akan terasa ringan bahkan kita akan merasa rugi bila meninggalkannya.

5. Jika rasa malas itu kembali menggerogoti kita, lawan saja. Ingat kewajiban kita sebagai orang muslim, ingatlah balasan/adzab Allah terhadap orang-orang yang meninggalkan shalat 5 waktu.

6. Jika adzan telah berkumandangkan, segeralah untuk mengambil air wudhu. Usahakan bila sedang melakukan aktivitas penting, berhentilah sejenak. Ini mungkin yang susah dilakukan, tapi menunda shalat akan menimbulkan rasa malas nantinya. Jangan tunda, segera laksanakan shalat.

7. Komitmen terhadap diri sendiri. Shalat itu kewajiban, dan kewajiban itu harus dilaksanakan. Lakukan terus secara konsisten, sehingga shalat pun berubah fungsi menjadi kebiasaan yang ringan dilakukan.
catatanislaminews.blogspot.co.id

TIPS RAJIN Melaksanakan Shalat


 
SUDAH menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam untuk melaksanakan shalat. Dengan shalat maka kita dapat membedakan agama Islam dengan agama yang lainnya. Karena hanya Islam-lah yang menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat. Tapi, beberapa fakta mengungkapkan bahwa tidak setiap umat Islam melaksanakan salah satu kewajibannya ini. Masih saja ada rasa malas pada dirinya untuk melaksanakan shalat. Padahal, Allah SWT telah memperingatkan kita tentang pedihnya siksa orang yang meninggalkan shalat maupun yang lalai dalam menjalankannya.

Bagi Anda yang kini termasuk orang tersebut, yakni orang yang malas dalam melaksanakan shalat, segeralah rubah diri Anda untuk melakukan hal yang dianjurkan oleh Allah SWT itu. Bila cukup sulit untuk merubah rasa malas itu, coba deh Anda lakukan 7 tips berikut.

1. Menghadirkan dalam hati untuk apa kita ada di dunia. Kita hidup di dunia yakni untuk beribadah kepada Allah Rabb semesta alam. Diantara ibadah yang diperintahkan kepada kita adalah shalat. Maka mengerjakan shalat adalah kewajiban kita sebagai hamba Allah yang wajib ditunaikan dengan sebaik-baiknya.

2. Berpikirlah dalam hati bahwa ibadah shalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan dan termasuk amal perbuatan manusia yang pertama kali dihisab (diperhitungkan) pada hari kiamat. Maka kita akan melaksanakan shalat sebaik-sebaik shalat agar kita termasuk golongan orang-orang yang beruntung.

3. Segala perbuatan tergantung pada niatnya. Niatkan pada diri kita untuk selalu shalat tepat di awal waktu. Bersungguh-sungguhlah melawan rasa malas itu. Jangan sampai rasa malas menguasai diri kita.

4. Biasakanlah untuk shalat lima waktu berjama’ah di masjid (bagi pria), walau pada awalnya terasa berat tapi kalau sudah dibiasakan akan terasa ringan bahkan kita akan merasa rugi bila meninggalkannya.

5. Jika rasa malas itu kembali menggerogoti kita, lawan saja. Ingat kewajiban kita sebagai orang muslim, ingatlah balasan/adzab Allah terhadap orang-orang yang meninggalkan shalat 5 waktu.

6. Jika adzan telah berkumandangkan, segeralah untuk mengambil air wudhu. Usahakan bila sedang melakukan aktivitas penting, berhentilah sejenak. Ini mungkin yang susah dilakukan, tapi menunda shalat akan menimbulkan rasa malas nantinya. Jangan tunda, segera laksanakan shalat.

7. Komitmen terhadap diri sendiri. Shalat itu kewajiban, dan kewajiban itu harus dilaksanakan. Lakukan terus secara konsisten, sehingga shalat pun berubah fungsi menjadi kebiasaan yang ringan dilakukan.
catatanislaminews.blogspot.co.id

Batalkah Wudhu Jika Menyentuh Istri?

wudhu

ADA begitu banyak pendapat di antara ulama soal suami-istri. Misalnya saja soal wudhu. Apakah batal wudhu seorang suami ketika menyentuh istrinya, dan atau sebaliknya?
Para ulama fikih berselisih pendapat tentang masalah ini, ada berbagai pendapat yang cukup banyak. (Lihat al-Majmu’ 2:34 Imam Nawawi). Di sini kami akan sebutkan tiga pendapat saja:
Pendapat Pertama: Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada pembatasnya seperti kain, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini populer dalam madzhab Syafi’i. Pendapat berlandaskan dengan berbagai argumen, yang paling masyhur dan kuat adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43.
أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
“Atau kamu telah berjima’ dengan istri.” (QS. An-Nisa’: 43).
Mereka mengartikan kata لاَمَسْتُمُ dalam ayat tersebut dengan menyentuh. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi).
Pendapat Kedua: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dalil Pertama:
Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada, padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235).
Dalil Kedua:
Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323. Lihat pembelaan hadis ini secara luas dalam at-Tamhid 8:504 Ibnu Abdil Barr dan Syarh Tirmidzi 1:135-138 Syaikh Ahmad Syakir).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat. Demikian ditegaskan oleh Syaikh al-Allamah as-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa’i 1:104.
Dalil Ketiga:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu. Adapun takwil al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1:638 bahwa kejadian di atas bisa jadi karena ada pembatasnya (kain) atau kekhususan bagi Nabi, maka takwil ini sangat jauh sekali dari kebenaran, menyelesihi dhahir hadis dan takalluf (menyusahkan diri). (Periksa Nailul Authar asy-Syaukani 1:187, Subulus Salam as-Shan’ani 1:136, Tuhfatul Ahwadzi al-Mubarakfuri 1:239, Syarh Tirmidzi Ahmad Syakir 1:142).
Dalil Keempat:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua punggung kakinya yang tegak, beliau shalat di masjid seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).
Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Adapun penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 4:152 bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya, maka menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 8:501 Ibnu Abdil Barr dan Tafsir al-Qurthubi 5:146).
Dalil Kelima:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sedangkan saya tidur terbentang di depannya layaknya jenazah sehingga apabila beliau ingin melakukan witir, maka beliau menyentuhku dengan kakinya”.
(HR. Nasai 1/102/167. Imam Za’ilai berkata: “Sanadnya shahih menurut syarat shahih dan dishahihkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 2:35).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu dengan kaki atau anggota badan lainnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhis hal. 48: “Sanadnya shahih, hadis ini dijadikan dalil bahwa makna “Laamastum” dalam ayat adalah jima’ (berhubungan) karena Nabi menyentuh Aisyah dalam shalat lalu beliau tetap melanjutkan (tanpa wudhu lagi -pent)”. 

Pendapat Ketiga:
Rincian:
Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak batal apabila tidak dengan syahwat. Dalil mereka sama seperti pendapat kedua, tetapi mereka membedakan demikian dengan alasan “Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan” (Lihat al-Mughni 1:260 Ibnu Qudamah).
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua yaitu:
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tidak, kecuali apabila mengeluarkan air mani dan madhi maka batal wudhunya atau minimal adalah pendapat ketiga.
Adapun pendapat pertama, maka sangat lemah sekali karena maksud ayat tersebut adalah jima’ (hubungan suami istri) berdasarkan argumen sebagai berikut:
Salah satu makna kata لَمَسَ dalam bahasa Arab adalah jima’ (al-Qamus al-Mukhith al-Fairuz Abadi 2:259).
Para pakar ahli tafsir telah menafsirkan ayat tersebut dengan jima’ diantaranya adalah sahabat mulia, penafsir ulung yang dido’akan Nabi, Abdullah bin Abbas, demikian pula Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab, Mujahid, Thawus, Hasan Al-Bashri, Ubaid bin Umair, Said bin Jubair, Sya’bi, Qotadah, Muqatil bi Hayyan dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/550). Pendapat ini juga dikuatkan Syaikh ahli tafsir, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.
Mengompromikan antara ayat tersebut dengan hadis-hadis shahih di atas yang menegaskan bahwa Rasulullah  menyentuh bahkan mencium istrinya (Aisyah) dan beliau tidak berwudhu lagi.
Imam Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid 8:506 dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis menukil dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata: “Seandainya hadis Aisyah tentang mencium itu shahih, maka madzhab kita adalah hadis Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam”. Perkataan serupa juga dikatakan oleh Imam Al-Baihaqi, pejuang madzbab Syafi’i. Hal ini menunjukkan bahwa kedua imam tersebut tidak menetapkan bahwa maksud لاَمَسْتُم dalam ayat tersebut bermakna “Menyentuh” karena keduanya menegaskan seandanya hadis Aisyah shahih, maka beliau berdua berpendapat mengikuti hadis. Seandainya kedua imam tersebut berpendapat seperti hadis, maka mau gak mau harus menafsirkan ayat tersebut bermakna “jima” sebagaimana penafsiran yang shahih. (Syarh Tirmidzi 1/141 oleh Syaikh Ahmad Syakir).
Demikianlah jawaban yang kami yakini berdasarkan dalil-dalil yang shahih, bukan fanatik madzhab dan mengikuti apa kata banyak orang. Semoga Allah menambahkan ilmu dan memberikan keteguhan kepada kita. Wallahu A’lam. [Sumber: konsultasisyariah]

Tata Cara Shalat Jamak Dan Qasar

Melihat hal ini, ibadah shalat seolah merupakan beban yang memberatkan. Padahal tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt.  Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu.

Lalu seperti apakah syarat detailnya? Berikut tata cara pelaksanaan shalat jamak dan Qasar:
Salat Jamak
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
  1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
  2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
  3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit,  hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
  1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
  2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.

Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1)        Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2)   Takbiratul ihram
3)   Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4)   Salam.
5)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
  1. اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6)   Takbiratul Ihram
7)   Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8)   Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).

Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1)   Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2)     اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3)   Takbiratul ihram
4)   Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
5)   Salam.
6)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7)        اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8)   Takbiratul Ihram
9)   Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
10)    Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya ketika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua
salat fardu juga dapat di qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun, sebab Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur, asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat.

Tata caranya Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur, dengan cara sebagai berikut:
  1. Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
  2. اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
  1. Takbiratul ihrom.
    1. Salat dua rakaat
    2. Salam.

Salat Jamak Qasar
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
  1. Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat duhur dua rakaat (diringkas)
  3. Salam.
  4. Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat asar dua rakaat (diringkas)
islampos.com


Tayamum - Tata Cara Yang Benar Sesuai Tuntunan Rasul

tayamum
ISLAM itu mudah, karena sesungguhnya Allah sama sekali tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Dan itulah diantara hikmah tayyamum, disaat kita tidak menemukan air untuk bersuci atau karena kedaan yang tidak memungkinkan untuk bersentuhan dengan air.
Tayamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini. Sehingga semakin nampak kepada kita bahwa Setelah menyebutkan syariat bersuci, Allah mengakhiri ayat tersebut dengan firman-Nya:
 “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur,” (QS. Al Maidah: 6).

Namun bagaimana dan seperti apa Tayamum yang benar sesuai sunnah Nabi? Berikut tata cara tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yangdijelaskan dalam hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”.  Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.(Muttafaq ‘alaihi)

Berdasarkan hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut.
  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali  kemudian meniupnya.
  • Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
  • Semua usapan dilakukan sekali.
  • Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
  • Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil
  • Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika tayammum                             [islampos/carasholat]

Popular Posts

.

.
hadist, panduan, pegangan, amalan

*** Promote Your Business to Worldwide ***