GUIDE TO ISLAM Qur'an Hadith

GUIDE TO ISLAM Qur'an Hadith

TRANSLATE THIS PAGE

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

Tampilkan postingan dengan label cerai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cerai. Tampilkan semua postingan

PERCERAIAN - INI BEBERAPA TIPS CARA MENGHINDARINYA

Ingin Rumah Tangga Terhindar Dari Perceraian, Seringlah Lakukan 4 Hal Ini


Salah seorang kawan menanyakan kepada saya untuk berbagi resep agar pernikahan kita sakinah, mawadah, warahmah dan terhindar dari yang namanya Perceraian.

Saya jawab : “TERBUKA“

Kawan saya itupun terbengong, sembari berkata “maksud loe?”

“Ya Terbuka dengan pasangan kita dalam berbagai hal, Insya Allah pernikahan kita semakin Sakinah, Mawadah, Warahmah dan terhindar dari yang namanya hantu perceraian”.

Sumber : google.co.id
Masih belum puas dengan jawabanku tersebut, kawan saya kemudian meminta saya untuk menguraikan lebih rinci TERBUKA bagaimana yang dimaksud.

Ok, nanti saya tulis. Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya coba akan berbagi makna TERBUKA yang saya maksud.

Ada 4 hal yang menurut saya harus TERBUKA 
dalam sebuah rumah tangga:
1. Terbuka Latar Belakang Keluarga Kita
2. Terbuka hal-hal yang kita sukai dan yang kita benci.
3. Terbuka tentang Keuangan
4. Terbuka semua permasalahan yang sedang dihadapi
Mari saya bahas satu-satu:

1. Tebuka Latar Belakang Keluarga Kita

Tidak sedikit suasana tentram keluarga terganggu akibat pasangan kita merasa dibohongi tentang kondisi keluarga kita. Keluarga disini adalah keluarga besar yang mencakup ayah,ibu, adik atau kakak kita.

Ada banyak pertanyaan yang terkadang menjadi awal sebuah pertengkaran ketika pasangan kita merasa kaget mengetahui kondisi keluarga pasanganya setelah menikah dan itu berasal dari orang lain.

Terbukalah, jangan ditutup-tutupi kondisi keluarga kita.
Misal : jika ayah dan ibu kita bercerai, ceritakan saja kondisi sebenarnya, tanpa harus berbohong.

2. Terbuka hal-hal yang kita sukai dan yang kita benci.

Sesuatu yang sangat berpotensi menimbulkan keributan dalam sebuah rumah tangga adalah soal hoby maunpun sesuatu yang dibenci.

Bisa jadi hal yang kita sukai
merupakan hal yang dibenci oleh pasangan kita atau sebaliknya. Alangkah baiknya mengkomunikasikan sejak awal penikahan. Atau bisa disampaikan ketika proses Ta’aruf.

Setelah menyampaikanya, barulah kemudian mencari solusinya.
Misal : seorang suami kalau tidur biasa lampu terang, sedangkan istri kalau tidur biasa lampu mati. Hal yang sangat sepele ini bila tidak dibahas solusi kongkritnya akan berbuntut panjang menjadi potensi konflik dalam rumah tangga.

3. Terbuka tentang Keuangan

Untuk masalah Keuangan, saya selalu menegaskan bahwa sejak akad nikah diucapkan maka sudah tidak ada lagi yang namanya rahasia tentang keuangan diantara pasangan. Pastikan kita mengetahui harta atau uang yang dimiliki pasangan kita dan mengetahui pos-pos pengeluaran apa saja yang dikeluarkan.

Hal yang saya lakukan sejak menikah adalah saling mengetahui nomor PIN rekening pasangan, baik itu ATM ataupun internet banking. Dari sini pasangan bisa mengecek kondisi keuangan pasanganya dengan melihat saldo rekening pasangan kita.

Bila ada pengeluaran yang dirasa janggal, komunikasikanlah dengan pasangan kita dan tanpa ragu untuk menjelaskanya.

Salah satu sumber konflik rumah tangga biasanya sang suami mengirimkan uang kepada orang tuanya tanpa sepengetahuan istri atau sebaliknya.

4. Terbuka semua permasalahan yang sedang dihadapi

Menikah itu indah dan penuh bunga, itulah yang dirasakan oleh pasangan yang baru saja menikah. Namun lambat laun pasti akan dijumpai beragam permasalahan, permasalah dalam sebuah rumah tangga adalah sebuah keniscayaan.

Permsalahan akan menjadi masalah besar apabila dirahasiakan, maka terbukalah dengan pasangan kita sekecil apapun permasalahan yang dihadapi. Komunikasikanlah dan pastikan bahwa pasangan kita adalah orang pertama yang menjadi tempat curahan hati kita dan mintalah solusinya. Jangan sampai ada masalah, pasangan kita tidak tau dan ketika pasangan tau berasal dari orang lain.

Itulah 4 point yang menurut saya hal terpenting dalam membina rumah tangga agar semakin Sakinah, Mawadah, Warohmah dan terhindar dari sebuah perceraian. Kebanyakan rumah tangga yang gagal atau penuh dengan pertengkaran bermula dari mampetnya komunikasi antar pasangan yakni saling merahasiakan apa yang dimiliki atau dialami.

Wallahu’alam.

SHARE !

islamedia.id

Istri Meminta Cerai ... Bolehkah ?



Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.(HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).

SEORANG istri yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’ termasuk ke dalam dosa besar yang harus dijauhi. Bahkan, sebagian ulama menjelaskan bahwa wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, diharamkan baginya mencium bau surga walaupun ia telah memasuki surga tersebut.

Namun, ada beberapa alasan yang dibolehkan oleh syari’at agama islam bagi seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya. Seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Ibmu Jibrin, bahwa ada beberapa perkara yang membolehkan seorang wanita mengajukan Khulu’:

Pertamajika seorang istri membenci akhlak suaminya. Contohnya seperti suami yang kasar, tempramen, sering marah-marah, terlalu saklek, mudah tersinggung, tidak bisa menerima kekurangan istri, maka istri tersebut diperbolehkan untuk mengajukan khulu’.
Keduaapabila seorang istri tidak menyukai tampang suami. Seperti memiliki cacat, buruk rupa, kurang baik panca inderanya, maka istri diperbolehkan meminta khulu’.
Ketigajika terdapat kecacatan dalam agama suami. Contohnya suka meninggalkan shalat, tidak puasa ramadhan tannpa ada udzur yang dibenarkan oleh syari’at agama Islam, menganggap remeh shalat berjama’ah, suka melakukan perbuatan haram seperti berzina, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya, maka istri diperbolehkan mengajukan khulu’.
Keempatapabila suami tidak memberikan hak istri. Seperti tidak memberikan nafkah, pakaian, dan sebagainya. Padahal, suami tersebut mampu untuk memberikannya maka dari itu istri boleh mengajukan khulu’ terhadap suami terkecuali jika suaminya tidak mampu.
Kelimajika suami tidak menunaikan nafkah bathin. Seperti memiliki masalah seksual, tidak adil dalam membagi giliran jika istrinya lebih dari satu, dan lain-lain. Maka, istri diperbolehkan untuk mengajukan khulu’.

Maka dari itu, seorang istri memiliki kebolehan untuk mengajukan khulu’ dengan alasan-alasan yang telah diperbolehkan oleh agama islam demi terciptanya kondisi kehidupan yang aman dan damai untuk kedua belah pihak. 
sumber: islampos


Popular Posts

.

.
hadist, panduan, pegangan, amalan

*** Promote Your Business to Worldwide ***