GUIDE TO ISLAM Qur'an Hadith

GUIDE TO ISLAM Qur'an Hadith

TRANSLATE THIS PAGE

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

Tampilkan postingan dengan label zinah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zinah. Tampilkan semua postingan

WAHAI PRIA - INGATLAH HAL INI SEBELUM BERZINA

Seorang Pemuda Minta Izin Berzina, Ini Jawaban Rasulullah

pemuda
ilustrasi (flickr)
Para sahabat marah. Mereka hendak memukuli pemuda itu. Permintaannya kepada Rasulullah, menurut para sahabat, sudah masuk kategori kurang ajar.
“Wahai Rasulullah izinkan aku berzina,” demikian kalimat pemuda itu yang membuat para sahabat marah.
Namun, tidak demikian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. “Mendekatlah,” Beliau memanggil pemuda tersebut. Wajah Rasulullah tetap teduh, tak ada kemarahan, tak ada kata-kata kasar.
“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?” tanya Rasulullah.
“Tidak, demi Allah wahai Rasulullah. Semoga Allah menjadikanku sebagai tebusanmu”
“Demikian juga orang lain, mereka tidak ingin hal itu menimpa ibu-ibu mereka.”
“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada putrimu?” Rasulullah melanjutkan sabdanya.
“Tidak, demi Allah wahai Rasulullah”
“Demikian juga orang lain, mereka tidak ingin hal itu menimpa putri-putri mereka.”
“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada bibi-bibimu, saudari ayahmu?”
“Tidak, demi Allah wahai Rasulullah”
“Demikian juga orang lain, mereka tidak ingin hal itu menimpa bibi-bibi mereka.”
“Apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada bibi-bibimu, saudari ibumu?”
“Tidak, demi Allah wahai Rasulullah”
“Demikian juga orang lain, mereka tidak ingin hal itu menimpa bibi-bibi mereka.”
Setelah pemuda tersebut menyadari bahwa tak ada seorang pun yang rela ibu, putri dan kerabatnya dizinai sebagaimana dirinya sendiri juga tidak rela jika hal itu terjadi pada ibu, putri dan kerabatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas meletakkan tangan beliau kepada pemuda itu sambil mendoakannya:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ

“Ya Allah… ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya.”
“Setelah itu,” kata Abu Umamah yang menceritakan kisah pemuda tersebut dalam hadits, “pemuda tersebut tidak pernah melirik apapun.” Perbuatan zina menjadi hal yang paling dibencinya.
Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah guru terbaik. Murabbi terbaik. Dai terbaik. Pemimpin terbaik. Beliau pribadi yang lemah lembut dan penyayang. Senantiasa mencintai dan menyayangi umatnya.
Beliau tak mau ada umatnya yang tersesat. Beliau tak mau ada umatnya yang masuk neraka. Maka beliau mendakwahi mereka dengan cara terbaik. Beliau menunjukkan, tidak menyalahkan. Beliau membimbing, tidak menghardik. Beliau merangkul, tidak memukul. Beliau mengasihi, tidak menghakimi. Maka ratusan ribu hati luluh sebagaimana pemuda tadi. 
SHARE !!
[Muchlisin BK/Bersamadakwah]

Anak dari Perzinahan, Bagaimana Islam Mengaturnya?


bayi
SEKARANG ini agaknya  lumrah sekali anak lahir di luar nikah  di sekeliling kita. Tapi bagaimana sebenarnya Islam mengatur sang anak yang tak berdosa itu? Di lingkungan kita sering kali disebut “anak haram”. Padahal sebutan anak haram itu tentu saja bukan si anak-nya yang haram, tapi kurang lebih hasil dari perbuatan haram.
Islam hanya mengakui hubungan darah (nasab) seseorang  melalui jalinan perkawinan yang sah.  Ini bisa dipahami langsung dari salah satu tujuan pernikahan adalah untuk meneruskan  keturunan. Artinya, ketika sesorang  telah melangsungkan akad nikah, kemudian mereka bercampur (melakukan hubungan suami isteri) dan memperoleh keturunan, maka anak yang dilahirkan tersebut adalah sah dan dinasabkan kepada si ayah.
Namun sebaliknya, jika keturunan yang diperoleh di luar ikatan perkawinan, baik dilakukan dengan suka rela (perzinahan) atau paksaan (perkosa), maka dalam hal ini, anak yang dilahirkan dinasabkan pada si ibu  yang melahirkannya, bukan pada si ayah. Walaupun secara biologis diketahui bahwa anak tersebut terlahir dari benih sang ayah.

BACA JUGA ... BAHAYA ZINAH
Kondisi ini juga berlaku pada kasus hamil di luar nikah. Mayoritas ulama sepakat bahwa anak yang dilahirkan dari hasil hubungan di luar nikah tidak boleh dinasabkan pada ayahnya. Karena perbuatan tersebut tergolong  zinah. 
Ini berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW : 
“Status (kewalian) anak adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan. Dan bagi pelaku zina (dihukum) batu,” (Muttafaq ‘alaih). 
Dengan demikian, pernikahan yang didahului  zinah dan dan hamil sebelum dilangsungkan aqad nikah maka anak yang terlahir dinasabkan pada ibu. Sebagai konsekwensi, si ayah tidak berhak menjadi wali nikah, mewariskan, dan hukum lainnya yang berkaitan dengan nasab.
Adapun soal apakah si ibu harus memberitahukan pada si anak siapa ayah sebenarnya, itu tidak wajib. Jadi tidak berdosa  menyembunyikan identitas ayahnya. Karena secara hukum, tidak ada lagi hak si ayah pada anak yang dihasilkan dari perzinahannya. Hanya saja, untuk memberitahukan bahwa sang ayah sudah mati, kalau itu tidak benar dan hanya sebagai luapan kebencian semata maka ini tidak boleh. Sebab termasuk pada perbuatan dusta yang justru akan menyulut  permusuhan lebih dalam.
Cukup saja mengatakan kondisi apa adanya jika anak itu telah dewasa atau telah memungkinkan untuk menerima kenyataan. Karena kita diharuskan senantiasa berbuat adil kepada siapapun, sampai pada orang yang kita benci sekalipun. Dan, kejujuran itu merupakan wujud dari adil yang harus kita tampilkan. 
Allah SWT berfirman : 
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil,” (QS.Al-maidah :8).
Di sini, juga perlu diingat bahwa tidak ada istilah anak haram. Karena Islam tidak mengakui adanya dosa  warisan.  Setiap anak terlahir dalam keadaan fitrah (suci). Kalaupun ia ditakdirkan lahir dari hasil zina kedua orang tuanya, namun dosa zina bukan pada si anak tapi pada kedua orang tuanya. 
Allah SWT berfirman : 
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,” (QS.az-Zumar: 7).  

Oleh karenanya,  orang tua harus bertaubat nasuha.  Sebab zina adalah satu dosa besar yang sangat dimurkai oleh Allah SWT. []

islampos.com

Hukum Rajam Hubungannya dengan Antibody




TENTU kita sudah tahu bahwa dalam Islam itu, orang yang berzina harus dirajam. Pernahkah kita bertanya, mengapa juga mesti dirajam? Sepintas seperti yang kejam. Tapi ternyata ada sebab-sebabnya yang bisa dilihat secara ilmiah.
Rajam adalah hukuman melempari penzina dengan batu sampai mati dan yang berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu negara yang menganut hukum agama Islam.
Badan manusia setiap saat mengeluarkan sel-sel darah putih atau antibiotik yang dapat melawan penyakit.  Dan sel-sel ini terdapat di daerah tulang belakang, berdekatan dengan sum-sum tulang manusia.
Lelaki yang belum menikah, dia akan dapat mengeluarkan beribu-ribu sel ini. Sedangkan lelaki yang sudah menikah hanya dapat menghasilkan 10 unit sel ini sehari, sebabnya ialah, karena sel-sel lain akan hilang karena hubungan suami isteri. Jadi, jelaslah apabila lelaki yang belum menikah didapati salah karena zina, hendaklah dicambuk 100 kali.
Ini adalah apabila dia dicambuk di belakangnya, suatu hukuman tentang kesakitan itu akan menghasilkan beribu sel antibiotik yang dapat melawan virus HIV—jika virus itu sekiranya sudah ada di badannya. Nah, boleh percaya boleh tidak jika dengan rajam itu, akan timbul antibiotik melawan virus HIV itu.
Tetapi jika lelaki itu sudah menikah, walaupun dicambuk 100 kali ia akan tetap menghasilkan 10 unit antibodi saja. Jadi dengan itu hukumannya dirajam hingga mati agar dia tidak dapat merebakkan virus HIV itu. Allahu alam. [islampos/kahfi]

Dampak Buruk Bagi Pezinah



ZINA merupakan kejahatan yang sangat besar yang memberi kesan amat buruk kepada penzina itu sendiri, khususnya dan kepada seluruh umat.
Di zaman sekarang di mana banyaknya saluran dan media yang berusaha menyeret kearah perbuatan keji ini, maka amat perlu untuk setiap orang mengetahui bahaya dan akibat buruk yang timbul dari dosa zina. Kita semua hendaklah lebih berhati-hati dan berwaspada agar tidak terjerumus, hatta, walaupun hanya mendekatinya.
Di antara akibat buruk dan bahaya tersebut adalah :
1- Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan yakni berkurangnya agama si penzina, hilangnya sikap wara’ (menjaga diri dari dosa), buruk kepribadian dan hilangnya rasa cemburu.
2- Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang amat diambil berat dan perhiasan yang sangat indah khasnya bagi wanita.
3- Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
4- Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
5- Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
6- Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah mahupun sesama manusia.
7- Allah akan mencampakkan sifat liar di hati penzina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terkawal.
8- Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan mual dan tidak percaya.
9- Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dihidu oleh orang-orang yang memiliki ‘qalbun salim’ (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya.
10- Kesempitan hati dan dada selalu meliputi para pezina. Apa yang ia dapati dalam kehidupan ini adalah sebalik dari apa yang diingininya. Ini adalah kerana, orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara bermaksiat kepada Allah maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan maksiat sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
11- Penzina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari yang jelita di syurga kelak.
12- Perzinaan menyeret kepada terputusnya hubungan silaturrahim, derhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan boleh membawa kepada pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain sebelum atau bila berlakunya dan selepas itu biasanya akan melahirkan kemaksiatan yang lain pula.
13- Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merosakkan masa depannya di samping meninggalkan aib yang berpanjangan bukan sahaja kepada pelakunya malah kepada seluruh keluarganya.
14- Aib yang dicontengkan kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada asakan akidah kafir, misalnya, kerana orang kafir yang memeluk Islam selesailah persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa kerana walaupun akhirnya pelaku zina itu bertaubat dan membersihkan diri dia akan masih merasa berbeza dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
15- Jika wanita yang berzina hamil dan untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya itu maka dia telah berzina dan juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa . Jika dia ialah seorang wanita yang telah bersuami dan melakukan kecurangan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir maka dia telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disedari siapa dia sebenarnya. Amat mengerikan, naudzubillah min dzalik.
16- Perzinaan akan melahirkan generasi individu-individu yang tidak ada asal keturunan (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
17- Pezina laki-laki bererti telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
18- Zina dapat menyemai permusuhan dan menyalakan api dendam antara keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengannya.
19- Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di mana mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga kadang-kadang menyebabkan mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan orang lain.
20- Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti aids, siphilis, dan gonorhea atau kencing bernanah.
21- Perzinaan menjadikan sebab hancurnya suatu masyarakat yakni mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang tersebar dan yang dilakukan secara terang-terangan.


Apabila Perzinaan dan RIBA telah melanda suatu negeri maka mereka (penghuninya) 

sudah menghalalkan atas mereka sendiri SIKSAAN Allah. 

Seputar Sangsi Bagi Pezinah



DEMIKIAN besar bahaya yang diakibatkan oleh dosa zina, oleh karenanya Ibnul Qayyim pernah berkomentar tentang hukuman bagi pelaku zina, beliau berkata:”Allah telah mengkhususkan hadd (hukuman) bagi pelaku zina dengan tiga kekhususan yaitu:
Pertama, hukuman mati secara buruk (rajam) bagi pezina kemudian diperingan (bagi yang belum nikah) dengan dua jenis hukuman, hukuman fisik yakni dijilid seratus kali dan hukuman mental psikis dengan diasingkan selama satu tahun.
Kedua, Allah secara khusus menyebutkan larangan menaruh rasa iba yang sampai mengalahkan hukum agama. Kasihan diperbolehkan bahkan Allah itu Maha Pengasih namun itu semua jangan sampai menghalangi dari menjalankan syariat Allah. Hal ini ditekankan karena orang biasanya lebih kasihan kepada pelaku zina daripada kepada pencuri, perampok, pemabuk dan sebagainya.
Di samping itu dosa zina bisa saja dilakukan oleh siapa saja termasuk orang kelas atas dan punya kedudukan tinggi yang memungkinkan penegak hukum merasa enggan dan kasihan untuk menjalankan hukumannya.
Ketiga, Allah memerintahkan agar pelaksanaan hukuman zina disaksikan oleh orang-orang mukmin dengan maksud bisa menjadi pelajaran dan memberikan dampak positif bagi maslahat umat.

BEBERAPA PERHATIAN BESAR 
.    Bahwa orang yang berzina dengan banyak pasangan lebih besar dosanya daripada yang hanya dengan satu orang saja, demikian pula yang melakukanya berkali-kali dosanya juga lebih banyak daripada yang hanya sekali.
.    Pelaku zina yang berani terang-terangan lebih buruk daripada yang sembunyi-sembunyi.
.    Berzina dengan wanita yang bersuami lebih banyak dosanya daripada dengan wanita yang tidak bersuami karena adanya unsur perbuatan zhalim (terhadap suami wanita), bisa menyalakan permusuhan dan merusak keutuhan rumah tangganya.
.    Berzina dengan tetangga dekat lebih besar dosanya daripada orang yang jauh rumahnya.
.    Berzina dengan wanita yang sedang ditinggal perang (jihad) lebih besar dosanya daripada dengan wanita lain.
.    Berzina dengan wanita kerabat atau mahram lebih jahat dan bejat daripada dengan yang tidak ada hubungan mahram.

.    Ditinjau dari segi waktu, maka berzina di bulan Ramadhan, baik siangnya ataupun malamnya, lebih besar dosanya daripada waktu-waktu lain.
.    Kemudian dari segi tempat dilakukannya, maka berzina di tempat-tempat suci dan mulia lebih besar dosanya deripada tempat yang lain.
.    Dilihat dari pelakunya, pezina muhson (yang sudah bersuami / istri) lebih parah daripada gadis / perjaka, orang tua lebih buruk daripada pemuda, orang alim lebih jelek daripada yang jahil dan orang yang punya kemampuan (terutama dari segi ekonomi) lebih buruk daripada orang fakir atau lemah.

BERTAUBAT
Bertaubat ini bukan saja hanya bagi pelaku zina namun bagi siapa saja yang memuluskan jalan untuk terjadinya dosa zina, membantu dan memberi peluang kepada pelakunya dan siapa saja yang ikut andil didalamnya. Hendaknya mereka semua segera kembali dan bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali apa yang pernah dilakukannya dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak kembali melakukannya. Dan yang paling penting adalah memutuskan hubungun dengan siapa saja dan apa saja yang bisa memancing kearah perbuatan keji tersebut. Dengan demikian diharapkan Allah akan menerima pertaubatan itu dan mengam-puni segala dosa yang pernah dilakukan, tak ada kata putus asa dari mencari rahmat Allah.

Allah berfirman, artinya: 
“ Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat-gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “   (QS. 25:68-70)

Apabila Perzinaan dan RIBA telah melanda suatu negeri maka mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas mereka sendiri SIKSAAN Allah. 

(HR. Ath-Thabrani dan Al Hakim)


BAHAYA ZINAH



Musuh utama umat manusia adalah syetan (iblis). Sejak awal penciptaan manusia iblis telah bertekad dan bersumpah di hadapan Allah untuk mengajak dan menyeret manusia ke neraka. Iblis menggoda dan menyesatkan manusia dengan menghiasi kelakuan jelek kelihatan baik, perbuatan-perbuatan dosa dan maksiat nampak menyenangkan dan nikmat, tindakan-tindakan jahat dan keji dianggap wajar dan biasa.
Iblis membuat hati manusia ragu-ragu terhadap akhirat. Iblis mengaburkan perkara agama sehingga tidak bisa dibedakan antara benar dan salah. Iblis juga membujuk manusia untuk senang urusan dunia dan perbuatan maksiat serta melemahkan manusia untuk berbuat kebaikan.
قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الْأَرْضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (39) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (40)
Iblis mengatakan: “Wahai Tuhanku, sebab engkau talah menyesatkan aku, niscaya pasti aku akan menghiasi (amalan) mereka di dunia dan niscaya akan aku sesatkan mereka semua, kecuali hamba-hambaMu dari mereka yang dimurnikan”.

[Surat Al-Hijr (15) ayat 39-40]
قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ (16) ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ (17)
Iblis berkata: Maka sebab Engkau (Allah) telah menyesatkan kepadaku sungguh aku akan menghalang-halangi mereka dari jalan engkau yang benar. Kemudian aku akan datangi mereka dari depan mereka (meragu-ragukan tentang akhirat), dan dari belakang mereka (menyenangkan terhadap urusan dunia) dan dari kanan mereka (melemahkan dari berbuat kebaikan dan merancukan perkara agama sehingga tidak bisa membedakan yang benar dan yang salah) dan dari kiri mereka (menyenangkan terhadap perbuatan-perbuatan maksiat) dan engkau tidak akan menjumpai kebanyakan dari mereka (menjadi) orang yang bersyukur. 
[Surat Al-‘Arof (7) ayat 16-17]

Salah satu perangkap syetan yang paling berbahaya untuk menyesatkan manusia adalah perbuatan zina, hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan tanpa dilandasi pernikahan yang sah. Perbuatan zina saat ini sangat mudah dan murah bahkan bisa tanpa biaya. Zina bukan lagi perbuatan yang tabu tapi sudah dianggap lazim dan lumrah dalam masyarakat.

LARANGAN ZINA DAN SIKSA ORANG YANG BERZINA

Dalam Islam zina merupakan salah satu perbuatan maksiat yang keji, dosa besar, pelanggaran berat yang sulit dilaksanakan tobatnya terutama di Negara seperti Indonesia ini. Orang yang melakukan perzinaan berarti imannya telah lepas dan berarti lepas pula surganya. Ada 6 macam siksa yang mengancam orang zina, tiga di dunia tiga di akhirat.

Firman Allah dalam surat Bani Isroil (17) ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (32)
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina , sesungguhnya perbuatan zina itu jijik dan sejelek-jeleknya jalan”.
[Surah Bani Isroil (17) ayat 32]


6772 – حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، … الحدث »
… Rasulullah SAW bersabda: “Orang-orang yang berzina tidaklah mereka dikatakan iman ketika melakukan perbuatan zina …”.
[Hadist Shohih Bukhari 6772 Kitabul Hudud]

…عَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قَالَ يامعشر الْمُسلمين إيَّاكُمْ وَالزِّنَا فَإِن فِيهِ سِتّ خِصَال: ثَلَاث فِي الدُّنْيَا وَثَلَاث فِي الْآخِرَة فاما الَّتِي فِي الدُّنْيَا قد طَابَ إِلَيْهَا ودوام الْفقر وَقصر الْعُمر وَأما الَّتِي فِي الْآخِرَة فسخط الله وَطول الْحساب وَالْخُلُود فِي النَّار ثمَّ تَلا رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم {لبئس مَا قدمت لَهُم أنفسهم أَن سخط الله عَلَيْهِم وَفِي الْعَذَاب هم خَالدُونَ}
… Nabi SAW bersabda:”Wahai golongan orang-orang Islam, takutlah kalian pada perbuatan zina, sesungguhnya dalam zina ada enam akibat, tiga akibat di dunia dan tiga akibat di akhirat. Adapun yang di dunia adalah hilangnya kewibawaan, pendeknya umur dan kekalnya kefakiran. Adapun yang diakhirat adalah murka Allah yang Maha Barokah dan Maha Luhur, jeleknya hisaban dan siksa neraka”.
[Hadist Riwayat Baihaqi]

تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ (80)
[Surat Al-Maidah (5) ayat 80]


HUKUM RAJAM ATAU DIJILID 100X BAGI PEZINA

Taubat pelanggaran zina sangat sulit dilaksanakan di Negara sekuler seperti Indonesia ini. Karena kafaroh perbuatan zina adalah dijilid 100 kali bagi pezina yang belum pernah menikah (ghoiru mukhson) atau diranjam bagi pezina yang sudah atau pernah menikah (mukhson). Karena itu tobat zina hanya dilaksanakan di Negara-negara Islam yang menerapkan hukum syariat Islam. Hukuman had itupun hanya bias diterapkan pada warga Negara mereka sendiri.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (2)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina deralah tiap-tiap orang dari keduanya seartus dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hokum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan sekumpulan dari orang-orang beriman.
[Surah An-Nur (24) ayat 2]
12 – (1690) وحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ حِطَّانَ بْنِ عَبْدِ اللهِ الرَّقَاشِيِّ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ، وَالرَّجْمُ» ،
… Ubadah bin Shomit meriwayatkan:, Rasulullah SAW bersabda : ”Ambillah sunah dariku, ambillah sunah dariku, sungguh Allah menjadikan bagi mereka (perempuan) jalan (untuk bertaubat) yaitu bujangan yang berzina dengan bujangan maka dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun, adapun janda (orang yang pernah menikah) yang berzina dengan duda (orang yang pernah menikah) didera 100 kali dan diranjam sampai mati”.
[Hadist Shohih Muslim No. 12 (1670) Kitabu Hudud Babu Haddizzina]

2549 – حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَهِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالُوا: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ، وَشِبْلٍ قَالُوا: كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: أَنْشُدُكَ اللَّهَ، إِلَّا قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، فَقَالَ خَصْمُهُ وَكَانَ أَفْقَهَ مِنْهُ: اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَأْذَنْ لِي حَتَّى أَقُولَ، قَالَ: «قُلْ» . قَالَ: إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا، وَإِنَّهُ زَنَى بِامْرَأَتِهِ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَخَادِمٍ، فَسَأَلْتُ رِجَالًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ، فَأُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا الرَّجْمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، الْمِائَةُ الشَّاةُ وَالْخَادِمُ رَدٌّ عَلَيْكَ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ، عَلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا» قَالَ هِشَامٌ: فَغَدَا عَلَيْهَا، فَاعْتَرَفَتْ، فَرَجَمَهَا
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Zaid bin Kholid dan Shiblin meriwayatkan: Ada kami disisi Rasulillah SAW maka datanglah seorang laki-laki pada Nabi: “Saya bersumpah pada Alloh niscaya hendaklah engkau menghukumi diantara kami dengan Kitabillah, maka berkata lawan bertengkarnya, yang lebih faham dari laki-laki tersebut: Hukumilah antara kami dengan Kitabillah dan semoga mengijini padaku sehingga aku berbicara”.Nabi berkata:”Katakanlah”.Laki-laki tersebut menerangkan:”Sesunggunya anak laki-lakiku adalah seorang budak pada lelaki ini dan ia (anak) berzina dengan istrinya. ”Maka aku menebus dari anak dengan 100 kambing dan seorang pembantu. Maka aku bertanya pada seorang alim. Maka aku dikabari bahwa anakku harus dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan atas perempuan, diranjam”.Rasulullah SAW bersabda:”Demi Zat yang diriku ada digenggamannya niscaya aku menghukumi antara kalian berdua dengan Kitabillah, 100 kambing dan seorang pembantu dikembalikan padamu, dan atas anakmu dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, berangkatlah pagi-pagi kepada istri orang ini, apabila ia mengaku, maka ranjamlah”.Hisyam meriwayatkan: Paginya perempuan tersebut mengaku maka ia diranjam.
[Hadist Sunan Ibnu Majah No. 2549 Bab Haddizzina Kitabu Hudud]


USAHA-USAHA MENJAGA DIRI DARI PERBUATAN ZINA

Sebagai orang Islam yang beriman calon ahli surga sudah seharusnya kita menjaga diri dari perbuatan zina dan maksiat lainnya semaksimal mungkin. Beberapa usaha untuk menghindar dari perbuatan maksiat zina antara lain:

1. Menjaga pandangan mata.

Jangan memandang wanita atau yang bukan mahromnya secara berlebihan atau jelalatan. Pandangan mata yang berlebihan antara laki-laki dan perempuan merupakan sinyal awal perselingkuhan yang menjurus pada perzinaan.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ …الأية سورة النور30-31

“Katakanlah (Muhammad) kepada para Mukmin, hendaknya mereka menjaga pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian itu lebih terjaga bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Waspada dengan apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah pada para mukminah hendaknya mereka menjaga pandangan mata mereka dan menjaga farji mereka…”

2776 – حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَ: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ: أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الفُجَاءَةِ «فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي» : «هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ، وَأَبُو زُرْعَةَ بْنُ عَمْرٍو اسْمُهُ هَرِمٌ»
__________
[حكم الألباني] : صحيح
… Jarir bin Abdillah meriwayatkan: Saya bertanya pada Rasulallohu SAW tentang pandangan mata (kepada perempuan) tanpa sengaja, maka Rasulullah SAW memerintahkan padaku agar memalingkan pandanganku…”
[Hadist Sunan termizi No. 2776 Abwabul Adab]

2. Hati-hati, mutawari’ dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan

Tidak sembrono dan menjaga jarak antara laki-laki dan perempuan merupakan salah satu usaha untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina. Prakteknya adalah:
  1. Tidak saling memberikan apapun secara langsung melalui tangan masing-masing (tidak lung-lungan = Jawa).
  2. Tidak melakukan kontak verbal dan visual atau pendekatan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom melalui berbagai media, seperti; telpon, sms, facebook dan lain-lain.
  3. Tidak melakukan kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, seperti; bersalaman, pegang-pegangan tangan, bersenggolan, berboncengan dan lain sebagainya.
  4. Tidak berduaan pria dan wanita bukan mahrom tanpa didampingi mahromnya (nyepi).
Semua perbuatan tersebut merupakan tindakan yang mendekat pada perzinaan.

3. Bergaul dengan Orang-orang Sholih, Faqih dan Alim

Pergaulan sangat berpengaruh pada tabiat dan perbuatan seseorang. Dengan bergaul pada orang sholeh, faqih dan alim maka kita selalu mendapatkan nasehat dan dapat mencontoh perbuatan mereka yang baik.
Sebaliknya jauhilah pergaulan dengan orang yang tidak faham agama dan suka berbuat maksiat. Orang-orang yang tidak faham agama dan suka maksiat akan berpengaruh jelek dan mengajak kemaksiatan pula.
2101 – حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الوَاحِدِ، حَدَّثَنَا أَبُو بُرْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا بُرْدَةَ بْنَ أَبِي مُوسَى، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالجَلِيسِ السَّوْءِ، كَمَثَلِ صَاحِبِ المِسْكِ وَكِيرِ الحَدَّادِ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ المِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ، وَكِيرُ الحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ، أَوْ ثَوْبَكَ، أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً»
Rasulullah SAW bersabda: ”Perumpamaan teman bergaul dan teman bergaul yang jelek sebagaimana gambaran orang yang menjual minyak wangi dan perapian pande besi, tidak melewati padamu dari penjual minyak wangi, adakalanya kamu membelinya atau kamu menjumpai wanginya. Dan perapian pande besi akan membakar badanmu atau pakaianmu atau kamu menjumpai bau yang tidak sedap”.
[Hadist Shohoh Bokhori No. 2102 Kitabul Buyuuk]

4833 – حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ، وَأَبُو دَاوُدَ، قَالَا: حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ وَرْدَانَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»
__________
[حكم الألباني] : حسن
“.. sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Tingkah laku seseorang akan mengikuti tingkah laku teman dekatnya maka lihatlah siapa yang akan dijadikan teman dekatnya”.
[Hadist Sunan Abi Dawud No. 4833 Kitabul Adab]

4. Menjauhi tontonan dan tempat-tempat maksiat

Jauhilah perbuatan-perbuatan yang mengarah pada kemaksiatan seperti; nonton film cabul, situs porno, gambar-gambar vulgar, cerita-cerita seronok yang dapat merangsang birahi dan mendorong perbuatan zina. Juga jauhi tempat-tempat maksiat seperti; panti-panti pijat, diskotek, lokalisasi WTS dan lain-lain. Semua itu adalah perbuatan fasik yang diancam oleh Allah akan disimpangkan hatinya.
… فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ (5)
“Ketika Allah menyimpangkan hati mereka dan Allah tidak menunjukkan orang yang fasiq”.
[Surah Shof(61) ayat 5]

5. Memperbanyak zikir, berdoa, membaca Al-Quran dan beribadah

Berzikir kepada Allah akan menenangkan hati dan mencegah angan-angan syetan untuk berbuat maksiat dan pelanggaran. Begitu juga dengan banyak berdoa terutama ibadah dan doa malam kita mohon perlindungan kepada Allah agar dijauhkan dari perbuatan maksiat dan dosa.
الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (28)
“Mereka adalah orang-orang iman dan hatinya tenang dengan zikir kepada Alloh, ingatlah dengan zikir kepada Alloh maka tenang hati kalian”.
[Surat Arro’du (13)ayat 28]
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ قَالَ: حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خُنَيْسٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ القُرَشِيِّ، عَنْ رَبِيعَةَ بِنِ يَزِيدَ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الخَوْلَانِيِّ، عَنْ بِلَالٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأَبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَإِنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ [ص:553] قُرْبَةٌ إِلَى اللَّهِ، وَمَنْهَاةٌ عَنْ الإِثْمِ، وَتَكْفِيرٌ لِلسَّيِّئَاتِ، وَمَطْرَدَةٌ لِلدَّاءِ عَنِ الجَسَدِ»
… sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Menetapilah kalian dengan shalat malam, sebab sesungguhnya sholat malam itu kebiasaan orang-orang sholeh sebelum kalian dan bisa mendekatkan diri kepada Alloh, mencegah dosa, menghilangkan dan menolak penyakit dari tubuh”.
[Hadist sunan termizi Abwabu Daawat]
‘’’ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ (45)
…tegakkanlah shalat sesungguhnya shalat dapat mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar dan ingat kepada Allah adalah perkara yang besar ..”
[Surah Bani isroil (17) ayat 45]


BACA JUGA ...

=================================================

 Satu dirham yang didapatkan dari transaksi riba lantas dimanfaatkan oleh seseorang dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu berasal dari riba dosanya lebih ngeri dari pada berzina sebanyak tiga puluh enam kali”  [HR Ahmad no 22008]




“Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “MEREKA SEMUA SAMA.” 
(Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).

Popular Posts

.

.
hadist, panduan, pegangan, amalan

*** Promote Your Business to Worldwide ***