GUIDE TO ISLAM Qur'an Hadith

GUIDE TO ISLAM Qur'an Hadith

TRANSLATE THIS PAGE

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

Tampilkan postingan dengan label Riba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Riba. Tampilkan semua postingan

Pinjam Uang di Bank selain BESARNYA DOSA RIBA - Maka Siapkan Diri Anda Menjadi Budak

PINJAM UANG BANK
Pinjam Uang di Bank? 
Siapkan Diri Anda Menjadi Budak! Nggak percaya? Silahkan Buktikan Sendiri

Buat ANDA YANG MASIH NGEYEL MAU PINJAM BANK, BACA INI! UTANG RIBA = PERBUDAKAN. Siapkan diri Anda menjadi "budak" BANK untuk selamanya!

Ini adalah skema perhitungan di salah satu BANK yang saya pernah ambil kredit disitu.

Bank ini tersebar luas diseluruh Indonesia. Kalau saya sebutkan pasti anda tahu. Tapi tidak penting itu bank apa, hampir semua bank sekarang menggunakan skema kredit yang sama.

Kalaupun skema kreditnya berbeda, tetap saja ujung-ujungnya ketemunya mirip2, semacam saudara kembarlah.

Selain RIBA membuat RAIB harta benda kita, ternyata kita selama ini dibodohi dengan sistem perbankan yang tidak fair.

Trik-trik perbankan diantaranya adalah:

1. Memberikan Iming-iming Bunga Rendah
"Ini bunga cuma 2% pak."
"Khusus buat bapak karena pelanggan setia, kita kasih bunga ringan hanya 1% pak."

Dan bermacam2 rayuan maut yang luar biasa.

Anda akan berpikir, margin keuntungan saya selama ini khan 20% dari modal, berarti kalau saya pinjam bank, saya nambah penghasilan banyak, karena modal saya + utang = margin nambah banyak. Sementara bunga hanya 1% dari utang. Masak iya misal utang Rp. 75 juta tidak bisa ngasih bunga Rp. 750.000,-. Khan kalau modal saya ditambah Rp. 75 juta, saya akan mendapatkan tambahan penghasilan rata-rata 20% = Rp. 15 juta!!! Wah, bunga Rp. 750.000,- kecil banget.......

Anda lupa, kalau uang Pinjaman itu setiap bulan terus berkurang, itu berarti bulan depannya, bunga yang anda bayar bukan 2% dari pinjaman anda, tetapi sudah membesar. Semakin bulan, bunga yang anda bayar semakin besar. (Lihat pada gambar)
2. Tidak mau menjelaskan secara gamblang dan transparan sistem kreditnya. Yang ditekankan, cepat cair.
Karena kebanyakan orang yang utang di bank adalah orang yang terdesak keperluan sehingga yang penting cepat cair, maka bank dengan lihai menghindari menjelaskan skema kreditnya seperti apa.

Anda akan berpikir, kalau saya utang Rp. 10 juta selama 10 bulan, maka ketika saya sudah mengangsur selama 5 bulan, maka utang saya hanya tinggal 5 juta.
Padahal itungan anda itu mutlak salah. Kebanyakan bank menggunakan sistem BUNGA MENURUN. Ih, ENAK yah bunganya menurun?? Kata temen saya: ENAK PALA LO PEANG!
Hehehehe, saya memaklumi nih, gregetannya kawan saya yang pernah juga seperti saya juga, kena jebakan bank di bank yang sama, sampai habis semua miliknya, bahkan sampai rumahpun sekarang tidak punya.

Apa sih bunga menurun? lihat langsung aja deh di gambar, capek njelasin detil. Intinya skema bunga menurun ini bukan menguntungkan anda, tapi sangat2 merugikan anda.

Ketika anda mau melunasi utang Rp. 10 juta tadi, bisa jadi anda harus membayar Rp. 8.5 juta. Kok bisa? Bukan Rp. 5 juta?
Karena skema bunga menurun, denda angsuran 2x kedepan, denda bunga berjalan, denda pinalti, dan administrasi

3. Anda Dibuat Panik
Biar tidak banyak tanya, dan tidak sempat membaca surat perjanjian kredit, bank biasanya tiba2 saja memanggil anda untuk pergi ke bank, untuk tanda tangan, di waktu2 yang mepet, dan terkesan terburu2. Yang bentar lagi kas tutup, yang notarisnya bentar lagi pergi, dan surat perjanjian kredit itu memiliki kekuatan hukum, tapi anehnya lembaran2 yang begitu banyaknya dengan tulisan kecil2 banget kita tidak diminta untuk membaca sebelumnya. Harusnya karena itu memiliki konsekuensi hukum, kita dikasih 2-3 hari untuk mempelajari dan untuk setuju atau tidak dengan perjanjian tersebut.
Begitu tanda tangan, ternyata isinya adalah tali gantung yang siap mengeksekusi kita kapanpun.

4. Biaya-Biaya dan Tabungan
Ketika kita pinjam uang Rp. 75 juta, kita tidak akan benar2 menerima uang Rp. 75 juta. Paling sekira Rp. 70 juta. Yang pernah saya alami, sbb:
  • Kena biaya administrasi bank dan notaris
  • Kena biaya provisi (uang jasa kepada bank karena sudah mencairkan pinjaman. Aneh ya, ngasih pinjaman, kasih jasa untuk diri sendiri)
  • Untuk 1x cicilan bulan depan (cicilan pertama) sudah ditinggal dibuku tabungan yang akan didebet (sama aja bohong khan)
  • Biaya materai yang seabreg
  • Ninggali lagi buat tabungan sekian %.

Ah, banyak sekali trik2 perbankan untuk menjebak kita. Kalau ditulis bisa jadi 1 buku sendiri.
Sudahlah, Kita langsung saja pada angka2 di gambar.
Disitu dicontohkan saya meminjam uang ke Bank sebesar: Rp. 75 juta
Jangka waktu: 36 bulan
Uang yang saya terima bersih : Rp. 70 juta
Keuntungan bank: Rp. 54.949.000
Prosentase bunga sesungguhnya: 73.25%
Karena menggunakan sistem bunga menurun, maka cicilan saya sebesar Rp. 3.470.000,- yang dihitung sebagai angsuran pokok hanya Rp. 1.169.000,- sementara bunganya Rp. 2.301.000,-
Bikin gregetan ga, jadi ternyata sistem bunga menurun itu, BUNGA DIAMBIL LEBIH BESAR DIAWAL2, sehingga pokok cicilan jauh lebih kecil. Ini yang menyebabkan, kalau anda nyicil putus ditengah jalan, bank tidak akan rugi, karena sebagian besar bunga sudah mereka dapatkan. Kalau diteruskan mereka dapat bunga penuh. Bank ga ada kalahnya, kita yang diperas habis2an.
Utang bank, artinya anda siap bekerja siang malam, berpikir siang malam, peras keringat siang malam, merasa khawatir siang malam, was-was siang malam, dan hasil kerja anda anda serahkan kepada bank, bahkan anda harus mengantre untuk memberikan hasil keringat anda. Bisa jadi, hasil yang anda dapatkan diserahkan semua, sementara anak istri dirumah menangis kekurangan atau bahkan sedang kelaparan.

Sementara Pegawai-pegawai bank, pakai baju rapi, pakai dasi, badan wangi, gaji berjeti2, diruangan ber AC dan santai2 menerima uang dr kita yg pada antri.
Anda masih mau jadi budak?
Anda yang sudah bosan diperbudak, silakan praktekkan ilmu-ilmu langsung dari pengalaman saya sendiri, bagaimana cara melipatgandakan penghasilan agar utang anda bisa lunas dengan jauh lebih cepat, seperti yang sudah saya sampaikan di Kelas Wirausaha Room 1. Praktekkan, jangan cuma dibaca. Perkuat karakter dan mentalitas anda, lakukan strategi2 yang tidak bisa, dan anda segera lunas utang, dan jadilah manusia-manusia bebas dan merdeka.
Jika menurut anda bermanfaat, TOLONG DISHARE agar semakin banyak orang yang selamat dari perbudakan ini. Dengan hanya men-SHARE / membagikan, bisa jadi anda telah menyelamatkan seorang manusia, sebuah keluarga, bahkan mungkin sebuah kumpulan masyarakat. 

Meski sudah tidak ada urusannya dengan riba. Tapi jangan lupa Jika rumah, kendaraan dan lainnya yang berasal dari sangkut pautnya didapat dari hasil riba diwaktu lalu. Maka selama itu pula dosa akan terus mengalir ... Na’udzubillahi mindzalik
ARTINYA: ANDA SEDANG MENIKMATI HASIL DARI RIBA
------------------------------------------

“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba)maka ketahuilahbahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. ” (Al-Baqarah: 278-279)
------------------------------------------

“ Riba terdiri atas 70 jenis yang berbeda-beda, yang paling ringan dosanya ialah setara dengan seorang lelaki bersetubuh dengan ibu kandungnya di Masjidil Haram. ” [HR. Ibnu Majah serta Baihaqi]

------------------------------------------

Dari Hanzhalah Radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, 
 Satu dirham yang didapatkan dari transaksi riba lantas dimanfaatkan oleh seseorang dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu berasal dari riba dosanya lebih ngeri dari pada berzina sebanyak tiga puluh enam kali ”   [HR Ahmad no 22008]
------------------------------------------
“ Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya. ” Dan Beliau bersabda, “MEREKA SEMUA SAMA.” 
(Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).
------------------------------------------
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;

“ Jika seorang beribadah maka Iblis berkata, LIHATLAH dari mana SUMBER Makanannya, kalau ternyata SUMBER makanannya adalah dari yang HARAM maka biarkan saja dia beribadah dan tidak usah repot-repot menggodanya karena dia sudah memperingan tugas kalian (teman-teman iblis/syetan). ”
(HR.Imam Al Baihaqi) 


Baca juga ... 

SHARE !
www.beritaviral.org

Bagaimanakah Hukum Bekerja Di Bank menurut ISLAM ?

KERJA DI BANK

Bank Konvensional Adalah Bank Riba, Bagaimanakah Hukum Bekerja Di Bank, Bagaimanakah Cara Agar Kita Tidak Memakan Uang Riba

Ada Apa Dengan Bank Konvensional?

Perekonomian adalah salah satu bidang yang diperhatikan oleh syari’at Islam dan diatur dengan undang-undang yang penuh dengan kebaikan dan bersih dari kedhaliman. Oleh karenanya, Allah mengharamkan riba yang menyimpan berbagai dampak negatif bagi umat manusia dan merusak perekonomian bangsa.
Bagaimanakah Hukum Bekerja Di Bank menurut ISLAM

Sejarah dan fakta menjadi saksi nyata bahwa suatu perekonomian yang tidak dibangun di atas undang-undang Islam, maka kesudahannya adalah kesusahan dan kerugian. Bila anda ingin bukti sederhana, maka lihatlah kepada bank-bank konvensional yang ada di sekitar kita, bagaimana ia begitu megah bangunannya, tetapi keberkahan tiada terlihat darinya. Sungguh benar firman Allah:

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. (QS. Al-Baqoroh: 276)
Nah, di sinilah pentingnya bagi kita untuk mengetahui masalah Bank konvensional dan sejauh mana kesesuaiannya dengan hukum Islam karena pada zaman sekarang ini, Bank bagi kehidupan manusia hampir sulit dihindari.

DEFENISI BANK DAN SEJARAHNYA

Bank diambil dari bahasa Italia yang artinya meja. Konon penamaan itu disebabkan karena pekerjanya pada zaman dulu melakukan transaksi jual beli mata uang di tempat umum dengan duduk di atas meja. Kemudian modelnya terus berkembang sehingga berubah menjadi Bank yang sekarang banyak kita jumpai.
Bank didefenisikan sebagai suatu tempat untuk menyimpan harta manusia secara aman dan mengembalikan kepada pemiliknya ketika dibutuhkan. Pokok intinya adalah menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Bank yang pertama kali berdiri adalah di Bunduqiyyah, salah satu kota di Negara Italia pada tahun 1157 M. Kemudian terus mengalami perkembangan hingga perkembangan yang pesat sekali adalah pada abad ke-16, di mana pada tahun 1587 berdirilah di Negara Italia sebuah bank bernama Banco Della Pizza Dirialto dan berdiri juga pada tahun 1609 bank Amsterdam Belanda, kemudian berdiri bank-bank lainnya di Eropa. Sekitar tahun1898, Bank masuk ke Negara-negara Arab, di Mesir berdiri Bank Ahli Mishri dengan modal lima ratus ribu Junaih[1].

PEKERJAAN BANK

Seorang tidak bisa menghukumi sesuatu kecuali setelah mengetahui gambarannya dan pokok permasalahannya. Dari sinilah, penting bagi kita untuk mengetahui hakekat Bank agar kita bisa menimbangnya dengan kaca mata syari’at.
Pekerjaan Bank ada yang boleh dan ada yang haram, hal itu dapat kita gambarkan secara global sebagai berikut:
  1. Pekerjaan Bank Yang Boleh
  • Transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman.
  • Menerbitkan kartu ATM untuk memudahkan pemiliknya ketika bepergian tanpa harus memberatkan diri dengan membawa uang di tas atau dompet.
  • Menyewakan lemari besi bagi orang yang ingin menaruh uang di situ.
  • Mempermudah hubungan dengan Negara-negara lain, di mana Bank banyak membantu para pedagang dalam mewakili penerimaan kwitansi pengiriman barang dan menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual barang.
Pekerjaan-pekerjaan di atas dengan adanya ongkos pembayaran hukumnya adalah boleh dalam pandangan syari’at.

2. Pekerjaan Bank Yang Tidak Boleh
  • Menerima tabungan dengan imbalan bunga, lalu uang tabungan tersebut akan digunakan oleh Bank untuk memberikan pinjaman kepada manusia dengan bunga yang berlipat-lipat dari bunga yang diberikan kepada penabung
  • Memberikan pinjaman uang kepada para pedagang dan selainnya dalam tempo waktu tertentu dengan syarat peminjam harus membayar lebih dari hutangnya dengan peresentase.
  • Membuat surat kuasa bagi para pedagang untuk meminjam kepada Bank tatkala mereka membutuhkan dengan jumlah uang yang disepakati oleh kedua belah pihak. Tetapi bunga di sini tidak dihitung kecuali setelah menerima pinjaman.[2]

BUNGA BANK ADALAH RIBA
Dengan gambaran di atas, maka nyatalah bagi kita bahwa kebanyakan pekerjaan Bank dibangun di atas riba yang hukumnya haram berdasarkan Al-Qur’an, hadits dan kesepakatan ulama Islam.
  1. Dalil Al-Qur’an

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqoroh: 275)
Cukuplah bagi seorang muslim untuk membaca akhir surat Al-Baqoroh ayat 275-281, maka dia akan merinding akan dahsyatnya ancaman Allah kepada pelaku riba. Bacalah dan renungkanlah!!

  1. Dalil hadits

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Dari Jabir berkata: Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, wakilnya, sekretarisnya dan saksinya. (HR. Muslim 4177)

  1. Dalil Ijma’
  • Para ulama sepanjang zaman telah bersepakat tentang haramnya riba, barangsiapa membolehkannya maka dia kafir[3]. Bahkan, riba juga diharamkan dalam agama-agama sebelum Islam. Imam al-Mawardi berkata: “Allah tidak pernah membolehkan zina dan riba dalam syari’at manapun”.[4]
  • Kalau ada yang berkata: Kami sepakat dengan anda bahwa riba hukumnya adalah haram, tetapi apakah bunga Bank termasuk riba?! Kami jawab: Wahai saudaraku, janganlah engkau tertipu dengan perubahan nama. Demi Allah, kalau bunga Bank itu tidak dinamakan dengan riba, maka tidak ada riba di dunia ini, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta, inilah keadaan bunga bank konvensional itu.

Kami tidak ingin memperpanjang permasalahan ini. Cukuplah sebagai renungan bagi kita bahwa telah digelar berbagai seminar dan diskusi tentang masalah ini, semunya menegaskan kebulatan bahwa bunga Bank konvensional adalah riba yang diharamkan Allah[5]. Bahkan dalam muktamar pertama tentang perekonomian Islam yang digelar di Mekkah dan dihadiri oleh tiga ratus peserta yang terdiri dari ulama syari’at dan pakar ekonomi internasional, tidak ada satupun di antara mereka yang menyelisihi tentang haramnya bunga Bank.

Sebagai faedah, kami akan menyebutkan beberapa fatwa dan muktamar besar yang menyimpulkan haramnya bunga Bank:
  • Keputusan muktamar kedua Majma’ Buhuts Islamiyyahdi Kairo pada bulan Muharram tahun 1385 H/Bulan Mei tahun 1965 M dan dihadiri oleh para peserta dari tiga puluh Negara.
  • Keputusan muktamar kedua Majma’ Fiqih Islami di Jeddah pada 10-16 Rabi’ Tsani 1406 H/22-28 Desember 1985 M.
  • Keputusan Majma’ Robithoh Alam Islamiyang diselenggarakan di Mekkah hari sabtu 12 Rojab 1406 H sampai sabtu 19 Rojab 1406 H.
  • Keputusan muktamar kedua tentang ekonomi Islami di Kuwait pada tahun 1403 H/1983 M.
  • Keputusan Majma’ Fiqih Islamdi India pada bulan Jumadi Ula 1410 H.[6]
  • Setelah menukil ijma’ ulama tentang masalah haramnya bunga bank,  Ali bin Ahmad As-Salus mengatakan:
“Dengan demikian, maka masalah bunga bank menjadi masalah haram yang jelas dan bukan lagi perkara yang samar, sehingga tidak ada ruang lagi untukperselisihan dan fatwa-fatwa pribadi”.[7]
Setelah konsensus ini, maka janganlah kita tertipu dengan berbagai syubhat (kerancuan) sebagian kalangan[8] yang berusaha untuk membolehkan riba Bank, apalagi para ulama telah bangkit untuk membedah syubhat-syubhat tersebut.[9]

BEKERJA DI BANK
Bila kita ketahui bahwa Bank adalah tempat riba yang diharamkan dalam Islam, maka bekerja di Bank hukumnya adalah haram, karena hal itu berarti membantu mereka dalam keharaman dan dosa, atau minimalnya adalah berarti dia ridho dengan kemunkaran yang dia lihat. Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah: 2)

Ayat ini merupakan kaidah umum tentang larangan tolong menolong di atas dosa dan kemaksiatan. Oleh karenanya, para ahli fiqih berdalil dengan ayat di atas tentang haramnya jual beli senjata pada saat fitnah, jual beli lilin untuk hari raya Nashoro dan sebagainya, karena semua itu termasuk tolong menolong di atas kebathilan.
Lebih jelas lagi, perhatikan bersamaku hadits berikut:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Dari Jabir berkata: Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, wakilnya, sekretarisnya dan saksinya. (HR. Muslim 4177)

  • Imam Nawawi berkata: “Hadits ini jelas menunjukkan haramnya menjadi sekretaris untuk riba dan saksinya. Hadits ini juga menunjukkan haramnya membantu kebathilan”.[10]
Para ulama kita sekarang telah menegaskan tentang tidak bolehnya menjadi pegawai Bank, sekalipun hanya sebagai satpam. Kewajiban baginya adalah menghindari dari laknat Allah dan mencari pekerjaan lain yang halal, sesungguhnya Allah Maha luas rizkiNya.[11]

BOLEHKAH MENYIMPAN UANG DI BANK?

Pada asalnya menyimpan uang di Bank hukumnya tidak boleh karena hal itu termasuk membantu kelancaran perekonomian riba yang jelas hukumnya haram, sebab uang tersebut akan digunakan oleh Bank untuk memberikan pinjaman kepada orang lain dengan riba. Oleh karena itu, maka pada asalnya setiap muslim harus putus hubungan dan thalak tiga dengan Bank. Hanya saja, pada zaman sekarang terkadang seorang tidak bisa menghindari diri dari Bank, sehingga para ulama membolehkannya apabila dalam keadaan dharurat sekali dan tidak ada cara lain untuk menyimpan hartanya.

Dari sini, dapat kita katakan bahwa orang yang menyimpan uang di Bank tidak keluar dari dua keadaan:
Pertama: Orang yang ingin membungakan dan mengembangkan hartanya dengan jalan riba. Tidak ragu lagi bahwa orang ini telah terjatuh dalam keharaman dan terancam dengan peperangan Allah dan rasulNya. Lantas, siapakah yang menang jika berhadapan dengan Allah dan rasulNya?!

فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ

Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. (QS. Al-Baqoroh: 279)

Kedua: Orang yang ingin menyimpan hartanya agar aman. Hal ini terbagi menjadi beberapa keadaan:
  1. Apabila ada tempat lain atau bank Islam yang bersih dari riba untuk penyimpanan secara aman, maka tidak boleh dia menyimpan di bank konvensional karena tidak ada kebutuhan mendesak dan ada pengganti lainnya yang boleh.
  2. Apabila tidak ada bank Islami yang bersih dari riba atau tempat aman lainnya padahal dia sangat khawatir bila harta tersebut akan dicuri atau lainnya, maka hukumnya adalah boleh karena dharurat. Hal ini berbeda-beda sesuai keadaan manusia. Artinya, tidak semua orang terdesak untuk menyimpan uangnya di Bank. Maka hendaknya seorang bertaqwa dan takut kepada Allah, janganlah dia meremehkan dengan alasan dharurat padahal tidak ada dharurat sama sekali sebagaimana banyak dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimin.[12]

MEMANFAATKAN BUNGA BANK

Kalau kita katakan bahwa boleh menabung di Bank dalam kondisi dharurat, maka tentu saja akan muncul pertanyaan: Apa yang kita perbuat dengan bunga (baca: riba) yang diberikan Bank kepada tabungan kita?!
Kami katakan: Ada beberapa kemungkinan apa yang kita lakukan terhadapnya:
  • Mengambilnya dan memanfaatkannya seperti uang pokok.
  • Membiarkannya untuk Bank agar dimanfaatkan sesuka Bank.
  • Mengambilnya lalu merusaknya.
  • Mengambilnya lalu memberikannya kepada fakir miskin atau untuk keperluan umum bagi kemaslahatan kaum muslimin
  • Mengambilnya dan memberikannya kepada orang yang dizhalimi oleh Bank dengan riba.
Pendapat yang paling mendekati kebenaran -menurut kami- adalah pendapat keempat yaitu mengambilnya dan memberikannya kepada fakir miskin atau keperluan umum bukan dengan niat sedekah tetapi untuk membebaskan diri dari uang yang haram. Inilah pendapat yang dipilih oleh para ulama seperti Lajnah Daimah[13], al-Albani[14], Musthofa az-Zarqo dan lain sebagainya[15].

SOLUSI DAN SERUAN
  1. Setelah keterangan singkat di atas maka sudah semestinya bagi kaum muslimin, khususnya kepada para pemimpin[16] untuk mengingkari bersama praktek riba yang berkembang di Bank dan berusaha untuk mendirikan Bank-Bank Islam yang bersih dari riba dan sesuai dengan undang-undang syari’at Islam yang mulia, atau memperbaiki bank-bank Islam yang sudah ada karena masih disinyalir oleh banyak kalangan belum bersih dari praktek riba dan belum memadai pelayanannya di semua penjuru kota.
  2. Sungguh keji keji ucapan seorang bahwa tidak ada Bank kecuali dengan bunga dan tidak ada kekuatan ekonomi Islam kecuali dengan Bank[17]. Ini adalah kedustaan nyata, sebab sepanjang sejarah Islam berabad-abad lamanya, perekonomian mereka stabil tanpa Bank Riba.
  3. Sekali lagi, kami menghimbau kepada para ulama, para pemimpin, para ahli ekonomi, para pedagang besar untuk berkumpul dan mendiskusikan masalah ini dengan harapan agar Bank-Bank Islam yang bersih dari kotoran riba akan banyak bermunculan di Negeri kita tercinta sehingga kita tidak lagi membutuhkan kepada bank-bank riba. Dan kewajiban bagi setiap muslim untuk bahu-membahu mendukung ide tersebut agar mereka selamat dari jeratan riba yang menyebabkan murka Allah.
disusun oleh:
DAFTAR REFERENSI
  1. Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh fil Fiqih Al-Islamikarya DR. Muhammad Utsman Syubair, cet Dar Nafais, Yordania, cet keenam tahun 1427 H.
  2. Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirohkarya Sa’aduddin Muhammad Al-Kibbi, cet Maktab Islami, Bairut, cet pertama 1423 H.
  3. Ar-Riba fil Mu’amalat Al-Mashrofiyyah Al-Mu’ashiroh karya DR. Abdullah bin Muhammad As-Saidi, cet Dar Thoibah, KSA, cet kedua 1421.
  4. Qodhoya Fiqhiyyah Mu’ashirohkarya Muhammad Burhanuddin, cet Darul Qolam, Bairut, cet pertama 1408 H.
  5. Fawaidul Bunuk Hiya Riba Al-Harrom karya DR. Yusuf al-Qorodhawi, cet Muassasah Ar-Risalah, Bairut, cet kedua tahun 1423 H.
  6. Dan lain-lain.

  • Al-Mashorif wa Buyutu Tamwil Islamiyyahkarya Ghorib al-Jamaal hlm. 23, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh karya DR. Muhammad Utsman Syubair hlm. 252-253, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrofiyyah karya Umar Al-Mutrik hlm. 309.
  • Al-Bunuk Al-Islamiyyah Baina Nadhoriyyah wa Tathbiq  37-39 karya DR. Abdullah bin Ahmad ath-Thoyyar, Al-Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Mu’ashirohhlm. 253-254 karya Sa’aduddin Muhammad Al-Kibbi, Al-Jami’ fi Fiqhi Nawazil 1/92 karya Shalih bin Abdillah al-Humaid.
  • Lihat Al-Ifshoh Ibnu Hubairah 1/326, Syarh Musliman-Nawawi 4/93-94, Az-Zawajir Al-Haitsami 1/222, Al-Muqoddimat wal Mumahhidat Ibnu Rusyd 2/503.
  • Al-Hawii Al-Kabir5/74.
  • Lihat kitab Syaikh DR. Yusuf Al-Qorodhowi yang berjudul “Fawaidul Bunuk Hiya Riba Al-Harom”(Bunga Bank Adalah Riba Yang Haram), cet kedua 1421 H, Muassasah Ar-Risalah, Bairut.
  • Lihat teks-teks keputusan tersebut dalam Fawaid Bunuk Hiya Riba Muharrom  106-122 karya Yusuf Al-Qorodhowi dan Fiqih Nawazil oleh al-Jizani 3/136-145.
  • Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh fi Dhoui Syari’ah Islamiyah 36, dinukil juga oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam risalah Ar-Ribahlm.31-32.
  • Lihat kitab Al-Ashroniyyun 259-261 oleh Muhammad Hamid an-Nashir dan Manhaj Tasir Al-Mu’ashir hlm. 152-161 oleh Abdullah bin Ibrahim ath-Thowil.
  • Lihat bantahan syubhat-syubhat masalah ini dalam Ar-Riba fil Mu’amalat Al-Mashrofiyyah Al-Mu’ashirohkarya DR. Abdullah bin Muhammad as-Saidi dan Taudhiful Amwal Bainal Masyru’ wal Mamnu’ oleh DR. Abdullah bin Muhammad ath-Thoyyar hlm. 64-75.
  • Syarh Shohih Muslim 11/26.
  • Lihat Fatawa Ulama Baladil Haram 1187-1193 kumpulan DR. Khalid al-Juraisi, Fatawa Al-Ahum wal Bunuk hlm. 53 kumpulan Abdurrahman asy-Syitri, Fatawa Lajnah Daimah13/344 kumpulan Ahmad ad-Duwaisy.
  • Lihat Ar-Riba fil Mu’amalat Al-Mashrofiyyah Al-Mu’ashiroh2/923-959 oleh DR. Abdullah bin Muhammad as-Sa’idi, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh 267 oleh Sa’aduddin Muhammad al-Kibbi, Qodhoya Fiqhiyyah Muashiroh hlm. 16-18 oleh Muhammad Burhanuddin, Mu’amalat Bunuk Al-Haditsah hlm. 49 oleh DR. Ali As-Salus, Fatawa Lajnah Daimah 13/346-351.
  • Lajnah Daimah adalah lembaga fatwa di Saudi Arabia, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, anggota: Abdullah al-Ghudayyan, Shalih al-Fauzan, Abdul Aziz Alu Syaikh, Bakr Abu Zaid. (LihatFatawa Lajnah Daimah13/354).
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani pernah menulis surat kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz berisi pembahasan tentang uang riba yang disimpan di bank-bank. Beliau berkesimpulan bahwa uang-uang tersebut boleh untuk digunakan dalam kebaikan-kebaikan selain makan, minum dan pakaian. Dan digunakan dalam hal-hal yang akan habis seperti bensin, kayu baker, memperbaiki WC dan jalan umum serta mencetak kitab…Syaikh Ibnu Baz akhirnya menulis jawaban yang berisi bahwa beliau setuju dengan pendapatnya.(Al-Imam Al-Albani Durusun wa ‘Ibar 258 karya Syaikh DR. Abdul Aziz bin Muhammad as-Sadhan).
  • Lihat Qodhoya Fiqhiyyah Mu’ashiroh 26-27 oleh Muhammad Burhanuddin, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mua’shirohhlm. 276-286 karya Sa’aduddin Muhammad al-Kibbi).
  • Alangkah bagusnya ucapan Imam Al-Mawardi: “Adapun muamalat yang munkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syari’at sekalipun kedua belah pihak saling setuju, apabila hal itu telah disepakati keharamannya, maka kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta menghardiknya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran”. (Al-Ahkam As-Sulthoniyyah 406).
  • Ini adalah ucapan penasehat ekonomi, Ibrahim bin Abdillah an-Nashir dalam kitabnya Mauqif Syari’ah Islamiyyah Minal Mashorif  1. Kitab ini telah diingkari secara keras oleh Majma’ Fiqih Islam dalam Muktamar di Mekkah hari Sabtu Shofar 1408 H, dan dibantah oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majalah Robithohbulan Syawal 1407 H dan Syaikh Muhammad Rosyid al-Ghufaili dalam kitab Nutaful Ma’arif fir Roddi ‘ala Man Ajaza Riba Al-Mashorif, cet Darul Wathon.

PERINGATANNYA SUDAH JELAS DAN TERANG BENDERANG DALAM AL QUR'AN & HADIST

SHARE !!!
nahimunkar.com - aslibumiayu.wordpress.com Januari 20, 2013

BPJS ... Haramkah ?

BPJS

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai BPJS? Bolehkah menjadi anggota BPJS?


Mengenal BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.

Peserta BPJS

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
– Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
– Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
– Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
– Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
– Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
– Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Rincian Hukum BPJS

BPJS dikategorikan menjadi 3:
1- PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu.
2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya  ditanggung peserta.
3- Mandiri
Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar.
Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda.

Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani,
مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا
Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149).
Gharar seperti inilah yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror. (HR. Muslim no. 1513)
Contoh gharar di masa silam yang terlarang sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. Itulah ghoror karena ujung akhirnya tidaklah jelas diperoleh.
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi berpendapat bahwa sebagian besar dengan adanya BPJS ini sangat baik dan bagus dari pemerintah terhadap rakyatnya, hanya saja karena ada satu akad yang mengandung unsur ribawi yakni bila terjadinya keterlambatan pembayaran maka pada bulan berikutnya akan dikenakan denda Rp 10 rb. Unsur inilah yang pada akhirnya dipermasalahkan dan menjadikan BPJS: haram. (Dinukil dari SalamDakwah.Com)

Jika Sakit Parah dan Untuk Berobat Butuh Biaya Besar

Jika kita tidak bisa masuk kategori 1 karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu, kita juga tidak bisa ikut kategori 2 karena kita bukan PNS atau semisalnya, maka bisa mendaftar BPJS ketika kondisi dlm kedaruratan.
Contoh: Ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin. Namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu, maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dari RT/RW setempat.
Wallahu a’lam bish showab. Moga bermanfaat bagi pembaca Muslim.Or.Id sekalian.

Referensi:

Kajian Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi tentang BPJS saat di Jogja
Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang, Muhammad Abduh Tuasikal, terbitan Pustaka Muslim (penjelasan Asuransi)
Selesai disusun di siang hari, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul
Artikel Muslim.Or.Id

“ Rasulullah SAW MELAKNAT pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “ MEREKA SEMUA SAMA ”. 
(Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).

Popular Posts

.

.
hadist, panduan, pegangan, amalan

*** Promote Your Business to Worldwide ***