MANDI besar atau mandi junub hukumnya adalah wajib bagi umat Islam untuk menghilangkan hadats besar. Namun, terdapat salah satu permasalahan yang muncul di masyarakat adalah keharusan keramas atau menggunakan shampo saat mandi junub, yang seolah menjadi sebuah ‘kewajiban.’
Lalu bagaimanakah hukumnya keramas saat mandi junub?
Keramas dipahami oleh masyarakat umum sebagai mencuci rambut dengan shampo. Bila demikian pengertiannya, maka mandi junub itu tidak identik dengan keramas.
Karena yang penting dalam mandi junub adalah menyampaikan air ke seluruh tubuh.
Dengan kata lain, membasahi seluruh bagian tubuh dengan air. Tidak harus menggunakan sabun atau shampo. Walaupun juga bukan merupakan larangan.
Orang-orang dahulu menyebut mandi dengan membasahi rambut sebagai ‘keramas,’ Sehingga pada saat sekarang, istilah itu mengalami pergeseran makna menjadi cuci rambut dengan menggunakan cairan pembersih (shampoo).
Pergeseran makna seperti inilah yang barangkali melahirkan sedikit kerancuan, sehingga perlu diluruskan kembali.
Singkatnya, yang dinamakan mandi janabah hanyalah niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dan tidak diharuskan menggunakan shampo atau cairan pembersih apapun.
(Klik untuk Memperbesar Gambar)
. [islampos/rumahfiqih]