Pameo klasik yang mengatakan bahwa ‘mencari yang
haram saja sulit, apalagi yang halal’ jelas merupakan sebuah alasan yang klise
dan absurd, meski realitanya demikian. Sesungguhnya mata pencaharian itu sangat
banyak ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang halal, baik, dan tidak
melanggar ketentuan syariat, maka ia adalah pekerjaan yang diberkahi.
Seorang muslim boleh melakukannya. Apabila
pekerjaan tersebut berupa sebuah kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman,
kecurangan, penipuan, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum
syariat, maka ia adalah pekerjaan yang haram, meskipun menghasilkan harta
kekayaan dalam jumlah yang banyak. Seorang muslim wajib menjauhi dan
meninggalkannya.
Hindari pekerjaan-pekerjaan ini:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah
memperingatkan umatnya untuk mewaspadai pekerjaan-pekerjaan yang haram ini.
Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan salah satu tanda rusaknya
akhlak umat manusia dengan ketidakpedulian mereka
terhadap cara mencari harta kekayaan. Di antara mata pencaharian yang dilarang
adalah:
a. Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir,
seperti perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang
sejenis dan semakna dengannya.
b. Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju
kesyirikan, seperti menjadi juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar
makhluk yang bernyawa, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
c. Memperjual belikan hal-hal yang diharamkan
oleh syariat, seperti bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk
yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya.
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwasanya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta dari harga penjualan
anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun. 2)
Dari Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan
darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina
(upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang
meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan riba, dan
orang yang membuat patung.”3)
Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun
penaklukkan Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan
penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang bertanya:
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai,
karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan
orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka beliau
menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas
bersabda: “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas
mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan
harganya.”4)
Dari ‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata:
“Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst)
, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada
masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan
khamer, minuman keras.5)
PERINGATAN:
"Akan tiba suatu saat di mana seorang laki-laki tidak peduli
lagi tentang bagaimana caranya dia memperoleh sesuatu, entah itu dengan cara
halal ataukah haram." (HR
Bukhari)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda ;
“ Jika seorang beribadah maka Iblis berkata, LIHATLAH
dari mana SUMBER Makanannya, kalau ternyata SUMBER
makanannya adalah dari yang HARAM
maka biarkan saja dia beribadah dan tidak usah repot-repot menggodanya karena
dia sudah memperingan tugas kalian (teman-teman iblis/syetan). ”
BACA JUGA ...