e-KTP Habis Masa Berlaku Tak Perlu Diperpanjang
E-KTP (Setkab.go.id)
Mendagri menjamin kartu e-KTP yang habis masa berlakunya ini masih bisa digunakan untuk mengurus dokumen.
Penduduk yang ingin memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sudah kadaluwarsa sebaiknya mengurungkan niatnya. Pemerintah memastikan e-KTP itu masih tetap berlaku.
Untuk diketahui, e-KTP terbaru yang dikeluarkan pemerintah saat ini mencamtumkan kolom jika kartu yang dipakai berlaku seumur hidup.
"Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan," kata Mendagri Tjahyo Kumolo melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa saat lalu.
Dengan penegasan ini, Tjahjo mengimbau masyarakat agar menolak permintaan oknum yang meminta uang untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru.
Alasannya, e-KTP lama yang sudah habis masa berlakunya masih dianggap sah. Bahkan kartu identitas penduduk ini bisa digunakan untuk mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun
"Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan #eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelas Tjahjo.
Ketentuan e-KTP yang berlaku seumur hidup ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a.
Diakui Tjahjo dirinya mengetahui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan ini.
SHARE !!!
dream.co.id