GUIDE TO ISLAM Qur'an Hadith

GUIDE TO ISLAM Qur'an Hadith

TRANSLATE THIS PAGE

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

Membawa barang dari luar negeri tanpa terkena bea masuk



Satu lagi info yang berguna buat semua orang, terutama ketika habis bepergian dari luar negeri membawa banyak barang oleh-oleh. Berikut ini mengkodisikan barang bawaan agar tidak terkena bea cukai.
Ini bukan tips untuk nakal atau melanggar undang-undang pabean, tapi ini justru sisi kemanusiaan yang ada dalam uu pabean tersebut.
Suatu saat atau kemarin anda akan ke luar negeri, dan ketika pulang biasanya bawa olah-oleh ini dan itu yang jika melebihi USD 250 akan dikenai bea masuk. Sebelumnya tolong perhatikan prinsip-prinsip berikut.
Isilah dengan benar formulir Customs Declaration yang dibagikan ketika Anda masih di dalam pesawat, mengenai nama, kenegaraan, jumlah barang yang dibawa beserta nilainya.
  1. Yang pertama adalah filosofi uu pabean adalah mengutamakan penerimaan negara dari pada menghukum.
  2. Kedua adalah jika sengaja menyembunyikan barang dari luar negeri bisa terancam hukuman denda bahkan pidana.
  3. Ketiga adalah barang bawaan penumpang untuk keperluan sehari-hari tidak akan dikenai bea masuk.
Aku akan berbagi tips dan saya sertakan di bagian akhir tentang contoh kasus dalam bentuk cerita aja ya biar lebih mudah di mengerti.
Prinsip pengenaan bea masuk oleh petugas bea cukai !
  • Untuk perorangan, Jika barang baru, apapun itu nilai maksimal adalah US $250, jika lebih dari itu akan dikenakan bea masuk, pajak dan lainnnya;
  • Untuk rombongan 1 keluarga maksimal adalah $1000, jadi jika barang itu harganya lebih dari $250 maka ada kebijakan lain yaitu per keluarga dihitung maksimal $1000
  • Jika barang adalah kebutuhan sehari-hari, seperti pakaian, sepatu, jam, notebook, handphone, kamera dan sejenisnya tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak;
  • Beberapa barang ada yang sama sekali tidak boleh masuk seperti narkoba, obat-obatan dan barang yang terkena lartas lainnya. Anda harus bisa menunjukan bahwa itu adalah barang legal !
Jika ketemu sama petugas yang sengak / minta uang / atau mempersulit
  • Itu adalah oknum, petugas yang benar adalah menilai objektif barang bawaan Anda, jika memang harus kena bea masuk ya Anda harus bayar, tapi jika dia minta uang dengan berbagai alasan itu adalah oknum.Jangan mau kalah sama petugas seperti ini, oritentasinya sudah uang, maka lawan saja jika Anda benar, jangan takut !
  • Rekam, foto dan laporkan saja ke sistem pengaduan masyarakat Bea Cukai, alamat lapornya di sini :  http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html
Yang mengundang kecurigaan / atensi dari petugas bea cukai:
  1. Membawa barang ke indonesia melebihi kewajaran sebagai barang kebutuhan sehari-hari misalnya kamera koq bawa 3, handphone bawa sampai 4, pakaian desain sama koq sampai 10 stel, sepatu sampai 4 pasang
  2. Barang dikemas dengan kondisi susah dibuka isinya, malah akan mengundang kecurigaan, jadi sewajarnya saja lah
Demikian hal-hal yang perlu diketahui sebagai penumpang ketika akan masuk ke indonesia dari luar negeri.
Saran saya juga, janganlah bermain dengan petugas misalnya suap atau memberikan uang, bisa bermasalah dikemudian hari karena sesuai informasi, pihak internal bea cukai sedang benah-benah tegas terhadap oknum pegawainya yang bejad, bisa-bisa Anda dijadikan saksi atau bahkan juga tersangka suap.
Berikut contoh kasus membawa barang dari luar negeri !
Kasus pertama :
Ada seorang ibu pejabat ikut misuanya ke luar negeri. Di sana ia beli oleh-oleh berupa tas mahal. Saking senengnya ia bawa tas itu masih dalam keadaan original packing dari tokonya. Pas sampai di indonesia pihak bea cukai menahan tas tersebut sampai dibayar bea masuk, ppn, ppnbm. Total hampir sama dengan harga asli tas tersebut. Ibu itu marah-marah dan nganggep bea cukai kejam.

Kasus kedua :
Seorang penumpang dari amerika membawa 5 pasang sepatu dan 15 potong pakaian, dimasukan dalam koper dan dikondisikan seperti barang keperluan sehari-hari. Walaupun baru pemuda ini tidak diwajibkan bayar bea masuk oleh bea cukai.

Kasus ketiga :
Seorang habis berlibur dari singapura, dia membeli oleh-oleh 2 potong kemeja dan sebuah notebook. Total harga pasti lebih dari USD 250, notebook dimasukan di tas gendong, sementara kedua baju barunya masih tertera kode tax pricenya. Sama bea cukai bandara orang ini disuruh bayar bea masuk untuk kedua bajunya saja sementara notebooknya tidak.

Kasus terakhir:
Adalah seorang bapak yang habis dari india, dia di sana membeli dua cincin keren. Yang satu dipakai, yang satu di masukan saku celana. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai bandara, bapak ini diminta untuk bayar cincin yang disakuinya.

Nah dah ngertikan sekarang bedanya. Jadi untuk barang-barang yang dipakai untuk keperluan sehari-hari tidak akan dikenai kewajiban bea masuk di bandara. Jadi kesimpulannya adalah kondisikan barang-barang bawaan anda sebagai barang kebutuhan penumpang selama di luar negeri.
Lho dari mana aku tahu,
itu adalah tips dari dosenku di asrama tadi siang, tetapi redaksi ceritanya gak sama persis dengan yang dosen ceritakan, aku sudah menysunnya dengan bahasaku sendiri. Demikian semoga bermanfaat.



BACA JUGA ...


Categories:

Popular Posts

.

.
hadist, panduan, pegangan, amalan

*** Promote Your Business to Worldwide ***