Definisi Ulang muallaf
Orang-orang yang baru masuk islam dikenal dengan sebutan muallaf. Istilah ini demikian populer di tengah umat islam. Tapi sayang pengertianya hanya identik dengan orang yang baru masuk islam. Maksudnya, masuk islam nya setelah dewasa, setelah memeluk agama lain terlebih dahulu. Masyarakat bahkan tak lagi memasukan faktor waktu dalam memberikan gelarmuallaf kepada seseorang, bagi mereka, siapapun yang pernah beragama non islam lalu masuk islam maka berhak menyandang gela muallaf. Gelar ini berlaku abadi, tak ada batas waktunya. Padahal tidak demikian semestinya. tulisan ini bertujuan meluruskan anggapan keliru ini.
Tidak salah orang yang baru masuk islam atau orang yang baru masuk islam atau orang yang pernah menjadi non muslim disebut muallaf. Tapi tidak boleh dilupakan, syariat islam tidak membatasi makna muallaf hanya dalam pengertian tersebut. Ada yang lain yang juga berhak menyandang gelar muallaf. Tujuan lain dari tulisan ini , menjelaskan kandungan makna muallaf yang ternyata lebih luas dari anggapan sementara orang.
Oleh karenanya, setiap muslim rasanya perlu untuk mengetahui lebih jauh tentang apa, siapa dan bagaimana muallaf. Bukan hanya bagi orang yang baru atau akan masuk islam, tapi juga bagi umat islam secara umum karena masing-masing pihak harus mengetahui hak dan tanggung jawabnya. Lebih dari itu, pengetehuan yang baik tentang muallaf membantu dalam memberi solusi problematika kemuallafan ditengah umat .
Pengertian Muallaf
Muallaf berasal dari kata (أليفا صيره أي ألفه . ) yang menjadikannya jinak[1] . Sedangkan ( المؤلف قلوبهم ) artinya orang yang hatinya dijinakan. Istilah ini di gunakan untuk orang yang sedang dijinakkan hatinya oleh islam agar membela atau masuk islam. Sedangkan upaya yang dilakukan dalam rangka menjinakkan seseorang diungkapkan dengan kata ( تأليف القلوب ) – ta’liful qulub- atau penjinakan hati seseorang.
Sebagai istilah syariat, muallaf adalah orang diberi perhatian khusus oleh islam dengan tujun menjinakan hatinya demi kemaslahatan islam dan kaum muslimin. Perhatian disini biasanya berupa materi. Tujuan santunan meteri ini bisa seragam, yang terangkum dalam empat hal, seperti yang disimpulkanoleh Imam Mawardi:
- Agar yang bersangkutan bisa membantu kaum muslimin
- Agar yang bersangkutan tidak menimpakan bahaya kepada kaum muslimin
- Agar yang bersangkutan mendekatkan kaum kerabatnya kepada islam
- Agar yang bersangkutan masuk islam
Macam-macam muallaf
Para ulama memberi pengertian luas untuk kata muallaf karena mengacu pada esensi maknanya. Ada dua kata kunci untuk pengertiannya; menjinakan hati obyek dan lahirnya dampak positif bagi umat islam dari obyek tersebut. Oleh karenanya, muallaf di mungkinkan berasal dari kalangan non muslim. Berikut perinciannya:
Dari kalangan non islam
Secara garis besar, muallaf dari golongan non muslim terdiri dari dua kategori: pertama, diharapkan lahirnya kebaikan darinya, misalnya masuk islam, dan kedua, di khawatirkan munculnya keburukan darinya. Berikut ini sekedar contoh, bukan batasan:
- Orang yang diharapkan keislaman nya atau kelompok nya atau keluarganya.
Sejarah merekam contoh yang pas untuk muallaf jenis ini, yaitu Sofyan bin umayyah. Dia diberi jaminan keamanan oleh nabi shollaallahu Alaihi wa sallam saat penaklukan mekah, dan diberi waktu empat bulan untuk mempertimbangkan apakah akan tetap kafir atau masuk islam. Setelah itu ia menghilang untuk memikirkan tawaran itu, dan setelah kembali, ia datang menemui Rasulullah shollaallahu Alalaihi wa sallam, lalu ikut perang hunain berasma umat islam yang terjadi tak lama kemudian , saat ia belum masuk islam. Bahkan Nabi sempat meminjamkan senjata untuk nya saat peraang tersebut. Seusai perang, Nabi shollaallahu alaihi wa sallam memberinya onta alam jumlah besar untuk lebih memotivasinya agar segera masuk islam. Setelah diberi , ia berujar: “ini adalah pemberian orang yang tak takut miskin”.
Said bin Musayyib meriwayat kan bahwa sofwan bin umayyah berkata: “Demi Allah shollaallahu alaihi wa sallam memberiku (onta) saat ia orang yang paling aku benci. Ia memberiku terus hingga hatiku berubah, ia menjadi orang yang paling aku cintai ”. Sofyan bin umayyah kemudian masuk islam, dan menjadi muslim yang baik.
Anas bin malik menuturkan, bahwa jika ada orang yang datang kepada rasulullah shollallaahu alaihi wa sallam meminta sesuatu (dari harta dunia) dengan jaminan akan masuk islam pasti ia memberinya. Suatu katika ada orang datang meminta seperti itu, Nabi shollaallahu alaihi wa sallam memberinya kambing zakat dalam jumlah besar yang memenuhi lembah antara dua bukit. Orang itu kemudian menggiringnya pulang, lalu berkata keepada kaum nya: “Wahai kaumku, masuk islam-lah kalian semua, karena sungguh Muhammad memberi kita layaknya orang yang tak takut miskin”.
2. Orang yang dikhawatirkan akan menyebarkan citra buruk tentang islam atau melakukan sesuatu yang merugikan islam dan kaum muslimin.
Ibnu Abbas menuturkan bahwa ada sekelompok orang jika di beri akan memuji islam (misalnya mengatakn): “islam agam yang baik”, tapi jika tidak diberi ia akan mencela islam. Orang seperti ini perlu diberi harta agar ia tidak merusak islam. Orang tersebut termasuk kategorimuallaf dari kalangan non muslim. Untuk jenis ini, muallaf bisa bermakna amat luas, oleh karenanya di perlukan pandangan bijak dari pemimpin umat islam dalam menentukan prioritas nya.
Dari kalangan islam
1. Orang yang baru masuk islam.
Pemberian bertujuan menguatkan pilihannya agar tidak kembali kepada keyakinan asalnya. Orang yang masuk islam berarti ia berhijrah dari komunitas agama lamanya bahkan dari keluarganya. Tidak jarang ia juga di ancam oleh sanak keluarganya dan di putus tali silaturahmi dan rizkinya. Ia menjual dunianya untuk Allah, maka ia layak mendapatkan dukungan dan penghargaan di dunia berupa harta dari kaum muslimin sebagai bentuk solidaritas dan persaudaraan baru menggantikan persauaraannya yang lama.
Namun harus diperhatikan, muallaf jenis ini bagai manapun ada batas waktunya, dan kebijakan tentang batas waktunya di serahkan kepada penilaian pemimpin umat islam.
2. Muslim keturunan yang menjadi target pemurtadan
Maksudnya, orang muslim yang karena kemiskinannya atau kelemahan aqidahnya digoda sehingga dikhawatirkan ia keluar dari islam. Saat islam kuat seperti jaman keemasannya, permasalahan ini tidak terlalu mengkhawatirkan. Tapi saat islam lemah seperti sekarang, mereka menjadi masalah yang serius. Untuk mengatasinya, tidak cukup dengan bimbingan keagamaan, tapi juga santunan materi sebab godaan pemurtadan umumnya disebabkan factor materi.
3. Muslim terpandang ditengah pengikutnya yang masih kafir.
Yaitu orang islam yang memiliki pengaruh kuat di tengah kaumnya yang masih kafir. Ia diberi harta dalam rangka membujuk hati kaumnya agar tertarik kepada islam. Contoh dalam sejarah, Abu Bakar ra memberi harta kepada Adi bin Hatim dan Zabriqon bin Badr padahal keduanya sudah menjadi muslim yang baik, hanya karena posisi keduanya yang masih dihormati di tengah kaum nya yang masih kafir.
4. Tokoh yang masuk islam bersama pengikutnya tapi masih labil.
Di haprapkan dengan diberi harta akan menguatkan lman nya dan meneguhkan kesetiaan nya baik dalam jihad maupun dalam hal yang lain. Contohnya, ada tokoh-tokoh yang diberi harta yang banyak oleh Rasulullah Shollaallahu alaihi wa sallam dari rampasan perang hunain. Mereka adalah tokoh-tokoh yang di bebaskan saat penaklukan makkah yang kemudian masuk islam, di antara meraka masih ada yang munafik dan ada yang masih lemah iman. Setelah diberi harta, keislaman mereka menjadi baik Dan lebih kuat.
5. Kaum muslimin yang berada di tapal batas teritorial musuh (kafir)
Mereka setiap saat dalam bahaya , oleh karenanya mereka dalam kondisi waspada terus menerus. Hal ini berakibat pada labilnya keyakinan mereka dan sulitnya kehidupan mereka. Pemberian materi akan menguatkan komitmen mereka untuk selalu siap menjadi bemper dari serangan musuh.
6. Pihak yang bisa memuluskan jalan bagi penarikan zakat suatu kaum.
Yaitu seorang muslim yang menjadi kunci bagi penarik zakat suatu kaum. Jika ia memainkan perannya, zakat lancar. Jika ia diam, Zakat macet. Sebagai penghargaan atas perannya tersebut, ia berhak mendapat bagian zakat. Karena perannya zakat bisa dihimpun dengan maksimal dan berjumlah besar, maka jatah dari pos muallaf yang tentu lebih kecil dari zakat yangberhasil dihimpun merupakan imbalan yang setimpal atas jasanya. Tak ada yang di rugikan dalam kasus ini.
7. Umat islam korban bencana alam
Bantuan untuk korban bencana alam (Tentu di utamakan muslim, sebab yang non muslim diperselisihkan boleh tidak nya diberi dari dana zakat) bisa diambil dari pos muallaf, dengan syarat diiringi dengan motif dakwah islamiyah. [sumber: baitul-maqdis.com]
BACA JUGA …
TOKOH ISLAM ABAD 20